Dibunuh Karyawannya, Pria Simbah Darah di Tangerang Pengusaha Nugget

Dibunuh Karyawannya, Pria Simbah Darah di Tangerang Pengusaha Nugget

Matius Alfons - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 16:10 WIB
Polsek Jatiuwung Merilis Tersangka Pembunuhan Pengusaha Nugget
Polsek Jatiuwung Merilis Tersangka Pembunuhan Pengusaha Nugget (Foto: Dok. Istimewa)
Tangerang -

Polisi mengungkap pria yang tewas bersimbah darah bernama Kit Fo (42) di Tangerang ternyata seorang pengusaha nugget. Kit Fo tewas setelah dibunuh oleh karyawannya sendiri inisial NS (23).

"Korban dan tersangka memiliki hubungan antara karyawan dengan pengusaha, tersangka ini merupakan karyawan dari korban dan sudah saling mengenal kurang lebih 13 tahun, korban wiraswasta pengusaha membuat nugget," kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring, kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Pembunuhan itu terjadi di jalanan sekitar Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Tangerang. Aditya menyebut pembunuhan itu didasari rasa dendam oleh tersangka kepada pelaku karena persoalan motor pada tahun 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada waktu tahun 2017 motor dari tersangka dihilangkan oleh korban kemudian tersangka meminta ganti. Diganti oleh korban tapi tidak sesuai dengan permintaan tersangka," ucapnya.

Namun tak berselang lama, korban meminta kembali motor yang diberikannya. Tak terima diperlakukan demikian, tersangka akhirnya keluar dari perusahaan korban.

ADVERTISEMENT

Tersangka pun naik pitam. Simak selengkapnya.

Setelah keluar tersangka melakukan usaha sendiri namun tidak berhasil. Saat itulah tersangka kembali kepikiran terkait motornya namun tak dihiraukan oleh tersangka hingga akhirnya timbulah keinginan untuk membunuh.

"Jawaban dari korban tidak memuaskan oleh tersangka, sehingga tersangka merasa sakit hati dan dendam. Kemudian dia rencanakan menghabisi korban," ujarnya.

Selanjutnya, Aditya mengatakan akhirnya diputuskanlah oleh tersangka untuk menghabisi korban di jalanan Kampung Bayur. Saat itu tersangka berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan oleh korban lalu di tengah jalan korban dihabisi.

"Di tengah perjalanan, tersangka memukul kepala korban dimana saat itu korban posisinya sebagai pengendara motor, jadi tersangka dibonceng," imbuhnya.

Korban pun tewas di tengah jalan akibat luka benda tumpul di kepala. Saat ini tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads