FPI Sebut Putri-Mantu HRS Diundang Bukan Dipanggil, Ini Penjelasan Polri

FPI Sebut Putri-Mantu HRS Diundang Bukan Dipanggil, Ini Penjelasan Polri

Kadek Melda L - detikNews
Senin, 23 Nov 2020 14:05 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Brigjen Awi Setiyono (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Azis Yanuar mengklaim putri Habib Rizieq Syihab (HRS), Syarifah Najwa Syihab, dan suaminya, Irfan Alaydrus, tidak pernah mendapat panggilan polisi, melainkan undangan. Polri menjelaskan undangan klarifikasi itu dilayangkan karena polisi masih dalam tahap penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Iya memang kalau untuk klarifikasi, masih penyelidikan sifatnya mengundang, bukan memanggil, karena belum pro justitia," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin (23/11/2020).

Awi menuturkan, sebagai warga negara yang baik, Polri berharap kepada yang diundang untuk datang mengklarifikasi ada-tidaknya dugaan pelanggaran prokes tersebut. Awi menyebut tidak ada konsekuensi yang dijatuhkan kepada yang diundang bila tidak memenuhi undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kita berharap bisa datang untuk klarifikasi ada-tidaknya pelanggaran prokes. Kalau nggak datang memang tidak ada konsekuensinya," ujarnya.

Lebih lanjut Awi mengatakan akan ada undangan ulang. Nantinya, kata Awi, penyidiklah yang akan menjadwalkan.

ADVERTISEMENT

"Nanti penyidik yang akan mengagendakan kembali," imbuhnya.

Simak juga video '4 Klaster Baru Terkait Kerumunan Habib Rizieq':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Sebelumnya, putri keempat Habib Rizieq Syihab, Syarifah Najwa Syihab, dan suaminya, Irfan Alaydrus, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, mengklaim Najwa dan Irfan tidak pernah mendapat panggilan polisi, melainkan undangan.

"Kita nggak pernah dipanggil kok, Mbak Najwa sama suaminya nggak pernah dipanggil kok, yang ada diundang, bukan dipanggil," kata Aziz saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/11).

Aziz menuturkan undangan polisi yang ditujukan kepada Najwa dan Irfan bersifat tak wajib. Dia menyebut yang diundang berhak menentukan hadir atau tidak.

"Jadi bahasanya diundang, namanya diundang boleh datang boleh nggak, diundang untuk klarifikasi, gitu. Ada undangan untuk klarifikasi terkait ada laporan informasi dugaan tindak pidana Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP. Ya lagi ada perlu, diundang kan boleh datang boleh nggak, gitu," tuturnya.

Aziz menyampaikan Najwa dan Irfan tak hadir lantaran sedang ada keperluan lain. Aziz mengaku sudah menginformasikan hal tersebut kepada penyidik.

"Jadi diundang, terus ada keperluan, jadi nggak dateng. Saya sudah sampaikan juga ke pihak yang ngundang kok, ke penyelidiknya," ujarnya.

Lebih lanjut Aziz tidak menjamin Najwa dan Irfan akan hadir jika ada pemanggilan ulang. Semua tergantung situasi.

"Ya kalau waktunya pas, kita dateng, kalau waktunya bisa. Kalau nggak bisa, ya nggak datang," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads