Dwi Pratiwi dkk mengajukan judicial review UU Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan memohon MK melegalkan ganja untuk kesehatan. Dwi merupakan ibu dari anak yang menderita cerebral palsy, yakni lumpuh otak yang disebabkan oleh perkembangan otak yang tidak normal. Apa argumennya?
Hal itu tertuang dalam salinan permohonan yang dikutip detikcom dari website MK, Senin (23/11/2020). Dwi dkk mengajukan sejumlah argumen hukum. Di antaranya:
1. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'.
2. UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Rights. Indonesia menyepakati adanya jaminan hak atas pelayanan kesehatan.
3. Pasal 4 UU Kesehatan berbunyi 'Setiap orang berhak atas kesehatan'. Dalam Penjelasan disebutkan hak atas kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini adalah hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan kesehatan agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
4. Pasal 1 ayat 13 UU Kesehatan menyatakan 'pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit'.
5. Pasal 1 ayat 15 UU Kesehatan menyatakan 'pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya'.
6. Pasal 1 ayat 16 UU Kesehatan menyebutkan 'pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat'.
7. Pasal 4 ayat 1 UU Narkotika menyatakan Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
8. Pasal 7 UU Narkotika menyatakan narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Laporan jurnal ilmiah internasional 2019 yang berjudul 'epidiolex (Cannabidiol): A New Hope fot Patients with Drevet or Lennox-Gastaut Syndroms' menyimpulkan bahwa satu produk Cannabidiol (CBD) murni telah menunjukkan keampuhannya untuk mengobati bentuk epilepsi, seperti sindrom Lennoxbeberapa-Gastaut dan sindrom Dravet yang masih sering resisten terhadap bentuk pengobatan lain.
10. WHO telah mengakui beberapa manfaat zat-zat kandungan dari Cannabis yang cukup ampuh untuk pengobatan. Dalam website resmina, WHO menulis beberapa hasil penelitian mampu menunjukkan efek terapi cannabinod untuk mual dan muntah terhadap pasien yang menderita pada penyakit fase tingkat lanjut seperti kanker dan AIDS.
11. WHO menggelar forum WHO Exoert Committee on Drug Dependence ke-140 yang diselenggarakan di Jenewa pada 4-7 Juni 2018. Dari laporan itu disimpulkan beberapa jenis turunan tanaman ganja terbukti untuk pengobatan dan memiliki risiko cukup rendah untuk menimbulkan ketergantungan dan disalahgunakan sehingga untuk turunan senyawa ganja tertentu tidak perlu diatur dalam scheduling Konvensi 1961.
12. Saat ini setidaknya ada 40 negara yang melegalkan ganja untuk kesehatan. Di antaranya Argentina, Australia, Jerman, Yunani, Belanda, Norwegia, Inggris, Bulgaria, Kanada, Israel, Peru, Slovenia, Chili, Italia, Polandia, Belgia, Amerika Serikat, Jamaika, Romania, Prancis, Kroasia, Lesotho, Kolombia, Portugal, Siprus, Luksemburs, Swiss, Zimbabwe, Selandia Baru, Turki, Denmark, Finlandia dan Spanyol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pertimbangan di atas, Dwi dkk memohon kepada MK memberikan penafsiran terbatas pada Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Narkotika.
"Menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Narkotika bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dibaca 'dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan 'narkotika Golongan I' adalah narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan'," ujar pemohon.
Selain Dwi dkk, juga ikut menggugat ke MK dengan tujuan serupa, penderita epilepsi Ardian Aldiano. Ardian dihukum 6 tahun penjara karena memiliki 27 pot tanaman ganja organik dengan ukuran:
1. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm.
2. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 40 cm.
3. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 27 cm.
4. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 30 cm.
5. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 37 cm.
6. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 28 cm.
7. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 34 cm.
8. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 36 cm.
9. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
10. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
11. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
12. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
13. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 3 cm.
14. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
15. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
16. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 6 cm.
17. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm.
18. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 8 cm.
19. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 9 cm.
20. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 14 cm.
21. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 11 cm.
22. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.
23. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm.
24. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 12 cm.
25. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 15 cm.
26. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.
27. Pohon ganja dengan tinggi tanaman 13 cm.
Ardian meminta UU Narkotika hanya diterapkan pada tanaman ganja yang sudah memiliki ketinggian tertentu. Adapun ganja yang masih kecil/perdu seperti yang ditanam secara hidroponik dengan tujuan kesehatan tidak masuk dalam larangan sebagaimana diatur UU Narkotika.
"Sebenarnya beliau punya penyakit epilepsi atau kalau tidur itu suka kejang-kejang. Sehingga itu mengganggu yang di sebelahnya. Jadi beliau itu akan terkontrol kejangnya saat menggunakan ganja maka epilepsinya kambuh lagi," kata pengacara Ardian, Singgih Tomi Gumilang.
(asp/dhn)