Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengembangkan kasus narkoba jenis sabu yang menjerat selebgram Millen Cyrus. Rumah Millen juga turut digeledah.
Polisi menggeledah rumah Millen di wilayah Cinere, Jakarta Selatan. Penggeledahan dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Reza Rahandhi beserta Kanit II Sat Narkoba Ipda Prima Boy Mantri dan tim.
"Didampingi keluarga MMP alias MC, polisi melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan di dalam kamar dengan sasaran narkotika dan obat-obatan terlarang," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, Senin (23/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahrie mengatakan penggeledahan berlangsung aman dan lancar. Pihak keluarga Millen Cyrus menyaksikan penggeledahan tersebut.
"Hasilnya tidak ditemukan adanya narkotika atau obat-obatan terlarang," kata Ahrie.
Millen Cyrus, yang bernama asli Muhammad Millendaru Prakasa, ditangkap polisi pada Sabtu (21/11) pukul 00.05 WIB dini hari. Dia diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
Dari lokasi, polisi menyita polisi dari lokasi juga menyita bong atau alat isap sabu.
"Ada satu buah alat isap atau bong di lokasi juga kami sita sebagai barang bukti," ujar AKBP Ahrie.
AKBP Ahrie menambahkan, Millen Cyrus usai penangkapan langsung dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia menyebut Millen masih diperiksa untuk mengembangkan kasus ini.
Polisi sendiri telah melakukan tes urine terhadap Millen Cyrus. Hasilnya urine Millen dinyatakan positif narkoba. Sementara itu hasil tes urine terhadap J, pria yang diamankan bersama Millen, menunjukkan hasil negatif.
(hri/idn)