Jelang Eksekusi Mati, Pemerintah RI Harus Selamatkan Kasem
Kamis, 26 Jan 2006 08:44 WIB
Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia harus bertindak ekstra cepat menyelamatkan nyawa Kasem, buruh migran yang akan divonis mati di Yordania. Kasem, pembantu rumah tangga (PRT) asal Indramayu ini dua hari lagi akan mendengarkan vonis mati dari pengadilan setempat. Kasem (48), asal Desa Plumbon, Indramayu, Jawa Barat yang saat ini bekerja di Yordania, sebagaimana pengakuan Surniti (31), anak pertama Kasem, saat ini sedang menunggu eksekusi mati. Hal itu diketahuinya setelah pada Jum'at 20 Januari 2006 malam ia menerima telepon dari ibunya yang berada di Yordania. Namun sebelum Kasem menyebutkan penyebabnya, hubungan telepon terputus. Surniti mengungkapkan telepon tersebut merupakan telepon terakhir dari ibunya karena 2 hari yang akan datang Kasem akan dihukum mati karena fitnah. Hingga kini seluruh anggota keluarga belum mengetahui kepastian nasib Kasem. Kasem berangkat ke Yordania dan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) sejak 16 tahun silam. Kasem berangkat melalui jasa seorang perantara, Suteri, warga Desa Panyindangan Wetan, Kecamatan Sindang, Indramayu. Sebulan sebelum kabar hukuman mati diterima Surniti, Kasem pernah mengirim surat. Kasem bercerita, ia sering disiksa oleh majikannya yang tinggal di Kota Russaefa. Kasem juga mengaku mengalami pelecehan seksual dari PRT pria warga Yordania. Ketika diadukan ke majikannya malah balik dituduh melakukan fitnah. Akhirnya, Kasem kabur dan kembali ke agency yang menyalurkannya di Kota Amman. Pemimpin agency bernama Mr. Usman marah dan memaksanya kembali ke rumah majikannya. Kemudian Kasem ditolong PRT Migran bernama Tati, warga Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Indramayu. Tati menyatakan, kontraknya di keluarga Munirah habis dan meminta Kasem menggantikannya. Namun majikan kedua ini tak kalah bengisnya. Selama bekerja di Yordania, Kasem tidak pernah mengirimkan uang. Anak-anaknya menduga selain disiksa, Kasem tidak pernah menerima gaji. Sampai saat ini, 2 hari menjelang vonis hukuman mati, Pemerintah RI sedikit pun tampak belum memberikan pembelaan dan perlindungan terhadap Kasem. "Bahkan ada indikasi Deplu RI baru mengetahui kasus kemarin. Deplu maupun Depnakertrans belum memberikan pernyataan sikap secara resmi berkaitan eksekusi vonis hukuman mati yang akan menimpa Kasem," kata Direktur Migrant CARE Anis Hidayah dalam siaran persnya kepada detikcom, Kamis (26/1/2006).Atas dasar hal itu, Migrant CARE menuntut Pemerintah RI untuk bertindak ekstra cepat melakukan pembelaan dan pembebasan Kasem dari ancaman hukuman mati serta dari segala proses hukum yang berlaku baginya. Pemerintah juga harus melacak dan memberikan sanksi kepada PJTKI yang tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan PRT Migran yang diberangkatkannya.Migrant CARE juga akan mendampingi pihak keluarga Kasem yang akan datang ke Jakarta untuk meminta pertanggungjawaban Pemerintah RI atas keselamatan dan pelindungan Kasem.
(mar/)











































