KHN Sejalan dengan KY Soal Perpu
Kamis, 26 Jan 2006 08:01 WIB
Jakarta - Langkah Komisi Yudisial (KY) untuk mengajukan Perpu seleksi hakim agung kepada presiden, sepertinya mendapat sambutan yang baik dari para koleganya di lembaga Komisi Hukum Nasional (KHN)."Walaupun kita belum tahu isinya, pokok pikirannya, tapi tujuannya baik. Karena itu soal Perpu kita sejalan dengan KY," kata Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN) JE Sahetapy kepada detikcom, Kamis (26/1/2006).Menurut Sahetapy, saat ini korupsi sudah terlalu parah karena itu perlu ada reformasi. "Perpu itu bukan sesuatu yang haram," ujarnya.Sementara itu soal perpanjangan jabatan Ketua Mahkamah Agung, Sahetapy menilai hal tersebut tidak etis dilakukan seorang Bagir Manan. "Dia itu, profesor tata negara, masa dia mau memperpanjang dirinya sendiri, guru besar tidak tahu etika," ujarnya.Perpanjangan tersebut bisa dilakukan bila seseorang memiliki prestasi yang luar biasa. "Prestasinya apa, sejak dia jadi ketua ribut terus," urainya.Menurutnya, perpanjangan tersebut harus sesuai dengan ketentuan, yakni 6 bulan sebelumnya harus menulis surat kepada presiden. "Kalau salah tentunya harus dikoreksi, masa jabatan yang sangat tinggi pengesahannya dilakukan oleh seorang sekretaris".
(mar/)











































