Kemendagri memastikan Front Pembela Islam (FPI) hingga kini tidak terdaftar sebagai ormas dalam pemerintahan. Kemendagri berharap, walau belum terdaftar, FPI sudah berbadan hukum.
"Tidak terdaftar di Kemendagri," kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/11/2020).
Benny pun berharap FPI sudah berbadan hukum meski tidak terdaftar di Kemendagri. Namun Benny tidak menjelaskan lebih jauh terkait pernyataannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan sudah berbadan hukum, kalau tidak terdaftar di Kemendagri," ucap Benny.
Simak juga video 'Fenomena Habib Rizieq, JK: Ada Kekosongan Pemimpin yang Serap Aspirasi':
Simak selengkapnya.
Seperti diketahui, FPI buka suara terkait statusnya sebagai salah satu ormas yang tidak terdaftar di pemerintah. Pihak FPI mengaku tak peduli Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak diterbitkan Kemendagri karena dinilai tak ada manfaatnya.
"FPI nggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar lewat keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
Aziz mengatakan ormas tidak wajib mendaftarkan diri ke Kemendagri. Pendaftaran tersebut, kata Aziz, hanya sebagai akses untuk mendapatkan dana bantuan APBN.
"FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," ujar Aziz.