Bentrok Antar Pemuda di Sultra, Seorang Pemuda Tewas Ditikam Badik

Bentrok Antar Pemuda di Sultra, Seorang Pemuda Tewas Ditikam Badik

Sitti Harlina - detikNews
Sabtu, 21 Nov 2020 23:44 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Foto: Rachman Haryanto
Kendari -

Seorang Pemuda inisial W asal Desa Bahari, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, tewas usai ditikam oleh pelaku inisial LF. W tewas ditikam dengan badik saat bentrok dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo membenarkan peristiwa ini. Dia menyebut penusukan di depan SMAN 3 Bahari, pada Jumat (20/11) sekitar pukul 10.30 Wita ini diawali dengan bentrok antara kelompok pelaku dan korban.

"Pelaku awalnya mendengar kabar adiknya telah dipukul oleh seseorang dari Desa Bahari sehingga pelaku inisial LF bersama dengan teman-temannya mendatangi Desa Bahari dan mencari pelaku pemukulan (korban adik pelaku) sekaligus untuk menyelesaikan permasalahan adiknya yang telah dianiaya oleh orang dari Desa Bahari," ucap Dedi kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika tengah menyelesaikan masalah, pelaku marah lantaran dilempar batu oleh kelompok korban. Karena itulah, pelaku turun dari motornya dan langsung menusuk korban.

"Namun tiba-tiba dilempari batu sehingga pelaku merasa marah sehingga langsung turun dari motornya dan menghampiri korban lalu menusuk arah korban, W dengan menggunakan sebilah badik lalu kemudian mengejar korban lain dengan insial S dan menusuk pada bagian dada sebelah kanan dan setelah pelaku menikam lalu lari menuju ke motornya," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

"Namun motornya sudah dibakar oleh orang dari Desa Bahari sehingga pelaku langsung lari menuju ke Desa Tira dan menyerahkan badiknya kepada pamannya," sambung Dedi.

Simak selengkapnya.

Usai kejadian tersebut, lanjut Dedi, pelaku lalu menyerahkan diri ke Polsek Sampolawa.

"Untuk sementara jumlah pelaku yang diamankan sebanyak satu orang yakni LF. Barang bukti yang diamankan yakni sebuah badik," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 Subsider Pasal 354 ayat 1 dan 2 Subs Pasal 351 ayat 3 KUPHidana, tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, kabar meninggalnya W dibenarkan oleh keluarga korban bernama Naslan. Naslan menuturkan bahw W meregang nyawa sekitar pukul 12 siang.

"Korban sudah meninggal sekitar pukul 12.00, menitnya saya tidak tahu. Untuk penyebab kematiannya itu dari benda tajam yang ditusuk oleh warga dari Kampung Tira," terangnya.

Korban disebut mengalami luka tusuk pada bagian belakang sebelah kiri. "Menurut keterangan dokter itu tembus sampai pada bagian ginjal, luka sobeknya 2cm," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads