Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kepastian hukum yang adil bagi warga negaranya. Menurutnya, bila ada seseorang atau sekelompok orang yang melanggar hukum, alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," ujar Lestari dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
Lestari menilai silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, jangan menjadikan upaya pemerintah daerah menjadi lemah. Menurutnya, pemerintah daerah merupakan perpanjangan tangan negara, mekanisme bantuan negara terhadap daerah di sejumlah sektor diatur undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan dalam konteks pelibatan TNI dalam penertiban di daerah, juga diatur dalam UU No 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Di dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 7 ayat 2 huruf b sejumlah tugas yang masuk kategori operasi militer dirinci.
Di antara rincian tersebut, ungkapnya, yang masuk kategori operasi militer adalah membantu tugas pemerintahan di daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Jadi, apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Terlepas dari itu, dia berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.
"Di sisi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat, ujar Rerie, harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
(ega/ega)