KBRI Riyadh membebaskan denda dan memulangkan sebanyak 140 WNI overstay. Mayoritas dari WNI tersebut pernah merasakan dinginnya ruang tahanan di Arab Saudi.
Ke-140 WNI tersebut diterbangkan dengan Saudia Airlines SV816 pada Rabu (18/11) malam. Mereka sudah tiba di Tanah Air pada Kamis (19/11) siang.
"Garda depan Tim Pelindungan KBRI Riyadh tak kenal lelah mendampingi penyelesaian kasus mereka hingga mereka bisa dipulangkan ke Tanah Air," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangannya, Sabtu (21/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maftuh mengatakan rata-rata ke-140 WNI tersebut menyandang status sebagai orang kabur, ilegal, atau overstay. Karenanya, mereka harus membayar denda SAR 30.000 per orang jika ingin kembali ke Indonesia.
"Dengan status kaburan, ilegal, atau overstay, mereka pun diancam denda SAR 30.000 per orang agar bisa kembali ke Tanah Air," kata Maftuh.
"Mereka ke Arab Saudi kan untuk mencari nafkah, masak mau pulang malah harus membayar," lanjutnya.
Menurut Maftuh, KBRI Riyadh membebaskan denda ke-140 WNI yang dipulangkan itu. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Arab Saudi yang sudah mau membebaskan denda overstay senilai Rp 15,5 miliar.
"Jika dihitung, ini kita bisa berhemat hingga Rp 15,5 miliar. Kita perlu berterima kasih kepada Pemerintah Arab Saudi yang dengan kebijaksanaannya mau membebaskan denda kepada saudara-saudara kita yang kurang beruntung itu," tambah Maftuh.
Selain itu, ada juga 23 WNI yang dipulangkan dari shelter penampungan KBRI Riyadh. Mayoritas dari mereka kabur dari majikan karena tidak tahan dengan pekerjaan yang dirasa berat serta bosan setelah sekian lama bekerja ilegal.
Simak juga video 'Cerita Habib Rizieq soal Overstay dan Pemeriksaan oleh Intel Saudi':