Nurmahmudi Dilantik Jadi Walikota
Kamis, 26 Jan 2006 07:22 WIB
Jakarta - Perjalanan panjang sengketa Pilkada Kota Depok akhirnya berujung. Hari ini, Kamis (26/1/2006) pasangan calon walikota-wakil walikota Depok Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra akan dilantik dan resmi menjadi "penguasa" kota yang terletak di selatan Jakarta ini.Rencananya pelantikan Nurmahmudi-Yuyun akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Depok Jalan Boulevard, Kota Kembang, Depok. Setidaknya 500 undangan telah disebar ke jajaran Muspida, tokoh masyarakat juga para pimpinan parpol. Pelantikan tersebut akan digelar dalam sidang paripurna istimewa DPRD Depok.Tak kurang 1.200 orang aparat dari Polres Depok akan turut mengamankan jalannya pelantikan untuk mengantisipasi adanya penolakan dari kubu yang tidak menerima dilantiknya pasangan Nurmahmudi.Sengketa Pilkada di Depok ini merupakan yang terpanjang dalam sejarah Pilkada. Bermula ketika kubu pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yang tidak terima atas keputusan KPUD Depok yang menyatakan kemenangan kubu Nurmahmudi dan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat dengan menuding kubu Nurmahmudi telah berbuat curang.Akhirnya tanggal 4 Agustus 2005 PT Jawa Barat memenangkan gugatan pasangan Badrul-Kamal dan menganulir keputusan KPUD Depok yang memenangkan pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra.Kecewa atas putusan PT Jawa Barat tersebut, pada bulan Agustus 2005 KPUD Depok mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Jabar tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Sementara Nurmahmudi mengadukan hakim PT Jabar ke Komisi Yudisial.Setelah menunggu berbulan-bulan akhirnya MA mengabulkan PK KPUD Depok dan membatalkan putusan PT Jawa Barat, karena PT Jawa Barat dianggap telah melampaui batas kewenangan yang ditentukan UU.Tak puas dengan putusan MA, kubu Badrul akhirnya membawa kasus ini ke MK untuk dilakukan uji materil. Namun akhirnya MK menolak 2 (dua) permohonan kubu Badrul soal judicial review UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan permohonan mengenai pengujian kewenangan lembaga negara.
(mar/)











































