PN Jaksel 'Lockdown' Menyusul Ketua Pengadilannya Positif Corona

PN Jaksel 'Lockdown' Menyusul Ketua Pengadilannya Positif Corona

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 21:08 WIB
Gedung PN Jaksel
PN Jaksel (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memberlakukan lockdown atau pelayanan terbatas dimulai pada Senin, 23 November 2020, selama seminggu. Hal itu karena Ketua PN Jaksel dinyatakan positif Corona dan ada beberapa pegawai lainnya terkonfirmasi COVID-19.

"Tanggal 23-27 November lockdown, istilahnya pelayanan terbatas," kata Humas PN Jaksel, Suharno, saat dihubungi, Jumat (20/11/20200.

Suharno mengatakan, awalnya PN Jaksel diduga terkena COVID-19 dari supirnya yang sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit karena positif Corona hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 19 November lalu. Namun, kondisi Ketua PN Jaksel positif tanpa gejala, saat ini melakukan isolasi mandiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak ketuanya OTG, sekarang baru isolasi mandiri," ujar Suharno.

Ia mengungkap hari ini para pegawai PN Jaksel dilakukan tes swab, hasilnya terdapat 3 ASN yang dinyatakan positif COVID-19 sehingga total dengan Ketua PN Jaksel dan supirnya 5 orang positif Corona dari klaster PN Jaksel. Sementara itu, tidak ada hakim yang dinyatakan positif.

ADVERTISEMENT

"Hari ini kami melakukan swab untuk semua pegawai yang ada di PN Jaksel. Hasilnya terindikasi ada 3 orang ASN karena COVID-19. Untuk memutus rangkaian persebaran COVID-19 tersebut itu lah kita harus melakukan lockdown demi kesehatan kita semuanya. Tutup seminggu supaya menjaga kesehatan baik bagi ASN PN Jaksel maupun masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.

Namun Suharno memastikan pelayanan PN Jaksel tetap berjalan secara terbatas. Misalnya, sidang pidana yang masa tahanan terdakwanya hampir habis akan dilayani secara virtual. Selain itu, sidang praperadilan yang sudah berjalan akan tetap berjalan, sedangkan yang belum berjalan akan ditunda.

"Untuk lockdown tersebut, pelayanan publik masih dilakukan, tapi terbatas apabila ada urusan urusan yang sangat penting, seperti misal bagi pencari keadilan atau masyarakat yang memerlukan surat-surat, atau dari pihak yang meminta surat yang sangat penting yang harus diperlukan secara cepat atau diperlukan kerja sama, nah itu kita layani," ucapnya.

"Begitu juga mengenai tahanan yang mepet, kita layani juga, begitu juga untuk pelimpahan perkara bagi tahanan yang mepet tak bisa diperpanjang lagi ya kita terima," imbuhnya.

Sedangkan bagi sidang perdata yang tidak urgen akan ditunda, bagi sidang perdata yang bisa disidangkan melalui e-court, akan tetap sidang secara online di aplikasi e-court. Namun masyarakat yang membutuhkan surat-surat mendesak tetap akan dilayani, sedangkan masyarakat yang ingin menyampaikan gugatan baru tetap dipersilakan, tetapi secara online.

Sementara itu, ruangan PN Jaksel sudah disterilisasi dengan disinfektan. PN Jaksel akan memperketat protokol kesehatan di lingkungannya.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads