Eksekusi Eks Anggota DPRD Sumbar, Jaksa Tunggu 10 Nama

Eksekusi Eks Anggota DPRD Sumbar, Jaksa Tunggu 10 Nama

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 21:04 WIB
Padang - Perjalanan panjang proses hukum terhadap 43 eks anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) periode 1999-2004 yang menjadi terpidana kasus korupsi dana APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar terus mencuri perhatian berbagai kalangan. Kasus itu makin menjadi perbincangan hangat, terutama soal kapan dilaksanakannya eksekusi, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi 33 dari 43 eks wakil rakyat tersebut dan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang yang memvonis lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Padang sebelumnya. PT Padang pada 24 Desember 2004 menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan terhadap tiga unsur pimpinan DPRD Sumbar periode 1999-2004 (Arwan Kasri Cs) dan empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan terhadap 40 mantan anggota dewan lainnya.Sementara, majelis hakim PN Padang, sebelumnya (17 Mei 2004) hanya memvonis mantan pimpinan dewan dengan hukuman masing-masing dua tahun tiga bulan penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan, 40 anggota dewan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.Selain kapan eksekusi akan dijalankan eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, soal vonis terhadap sepuluh mantan anggota dewan yang kini masih berada di tangan MA serta proses peradilan terhadap enam eks anggota DPRD Sumbar dari Fraksi TNI/Polri yang diadili di peradilan militer dan hingga kini tak terdengar perkembangannya juga tak kalah sering dipertanyakan.Dalam berbagai pembicaraan, baik di forum yang sengaja digelar untuk membahas persoalan itu maupun dalam perbincangan sengit di warung-warung kopi, tiga poin pertanyaan tersebut boleh dikatakan hampir selalu mengemuka. Tak ketinggalan, pertanyaan yang sama juga sering diusung para wartawan dalam berbagai kesempatan wawancara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Antasari Azhar.Sejauh ini, MA baru menurunkan empat petikan berkas putusan perkara ke PN Padang, yakni atas nama pimpinan dewan Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (wakil ketua) dan tiga berkas lainnya yang memuat nama 30 anggota DPRD lainnya, atas nama Azmal Cs, Arius Sampeno Cs dan Abdul Manaf Thaher Cs. Satu berkas lagi yang kini masih berada di tangan MA adalah atas nama Marfendi dan sembilan mantan wakil rakyat lainnya."Kami sudah melakukan konsolidasi dan melihat kesiapan eksekutor dan aspek pendukung lainnya. Beri kami waktu. Insya Allah, eksekusi akan dilaksanakan dalam Januari ini. Yang pasti, keputusan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga proses hukum luar biasa seperti peninjauan kembali dan grasi tidak dapat menghalangi eksekusi," ujar Antasari kepada sejumlah wartawan di Kejati Sumbar, jalan Raden Saleh, Senin (2/1/2006) lalu.Tekad yang sama kembali diungkapkan Antasari ketika ditemui detikcom di kantornya, jalan Raden Saleh Padang, Rabu (25/1/2006). Menurutnya, eksekusi terhadap 33 eks anggota dewan itu belum dijalankan dengan pertimbangan satu berkas yang memuat 10 nama eks anggota dewan lainnya masih berada di tangan MA. "Kita masih menunggu. Selain proses peradilan terhadap kasus itu kita ajukan secara bersama-sama, secara administratif eksekusi akan lebih mudah bila dilakukan sekaligus. Apalagi, Mahkamah Agung juga sudah menyatakan akan menurunkan berkas terakhir dalam waktu dekat dan 43 terpidana itu masih dicekal," ujarnya.Ditanya soal tindaklanjut proses hukum terhadap eks Gubernur Sumbar Zainal Bakar yang juga sempat diperiksa jaksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, Antasari mengatakan pihaknya akan bekerja profesional. "Kita tidak bekerja atas dasar tekanan dan akan mempelajari banyak hal dari kasus ini sehingga dapat dijadikan pengalaman untuk menindaklanjuti kasus-kasus lainnya," tukasnya.Senada dengan Kajati Sumbar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Syafwan A. Rachman, ketika dihubungi detikcom, Rabu (25/1/2006) menyatakan, sesuai ketentuan KUHAP pihaknya pasti akan mengeksekusi terpidana kasus korupsi tersebut. Hanya saja, Syafwan tidak menyebut kapan pastinya eksekusi akan dilaksanakan. "Kita sedang menyiapkan surat pemanggilan dan melengkapi data serta alamat mereka," ujarnya.Diwarnai Pro KontraSelain dukungan terhadap aparat kejaksaan agar segera eksekusi, sejumlah kalangan di Sumbar juga memberikan dukungan kepada 33 eks anggota DPRD Sumbar yang kasasinya ditolak MA tersebut. Mereka meminta agar putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang ditinjau kembali karena PP No.110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang menjadi landasan proses hukum kasus tersebut sudah dibatalkan MA. Dukungan antara lain datang dari Forum Peduli Sumatera Barat Putih (FPSB Putih), bukan Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) yang mengadukan kasus ini ke Kejaksaan.Dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, FPSB Putih menyatakan proses hukum terhadap 43 mantan anggota DPRD tersebut tidak adil dan bertendensi membunuh karakter tokoh-tokoh Minangkabau. Alasannya, sejumlah DPRD di beberapa provinsi yang juga bermasalah dengan PP No. 110 justru dibebaskan pengadilan, sementara di Sumbar mereka divonis bersalah.Tudingan FPSB Putih tersebut langsung dibantah Koordinator FPSB Adi Surya. Menurutnya, FPSB murni melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh eks anggota DPRD Sumbar itu dan sama sekali bukan untuk membunuh karakter tokoh atau politisi Minang. "Itu murni persoalan hukum," tegasnya ketika dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.Selain dari FPSB Putih, eks wakil rakyat bermasalah tersebut juga mendapat dukungan dari sekelompok orang yang tergabung dalam Masyarakat Anti Ketidakadilan Sumbar. Selain mengembangkan wacana senada dengan FPSB Putih, kelompok ini juga melakukan serangkaian aksi demonstrasi ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kejari Padang, dan PN Padang.Berikut nama lengkap eks anggota DPRD Sumbar 1999-2004 yang menjadi terpidana kasus korupsi. Dalam proses peradilan, mereka dibagi dalam lima berkas perkara, yakni berkas pertama atas nama pimpinan dewan Arwan Kasri (Ketua), Masfar Rasyid, dan Titi Nazif Lubuk (Wakil Ketua). Berkas kedua atas nama Azmal Zen, Usman Husen, Malik Ismail, Akmal Khair, Khaidir Khatib Bandaro, Syafril Ilyas, Nuryufa Datuk Bijo Anso, Saidal Bahauddin, Syamsul Bayan, dan Nursan Hasan. Selanjutnya, berkas ketiga atas nama Arius Sampeno Datuk Sinaro Garang, Faigi Asa Bawamenewi, Muhammad Yasin, Saadoeddin, Marheni Z Azwar, Nazar Sidin, Moestamir Makmoer, AG MS Datuk Paduko Bandaro, Syukriadi Syukur, dan Syawir Taher. Berkas keempat atas nama Abdul Manaf Taher, Guspardi Gaus, Hilman Syarifudin, Salahuddin Datuk Tumenggung, Sumarman Oedin, Mitsu Pardede, Hasan Yunus, Muchtarijal Malin Putih, RS Siswoyo, dan Ambiar Amir.Sedangkan, berkas terakhir yang kini masih berada di tangan MA adalah atas nama Marfendi, Hilma Hamid, Sueb Karsono, Hendra Irwan Rahim, Djufri Hadi, Lief Wardah, Alfian, Marhadi Efendi, Syahril BB, dan Muhammad Yunus Said. Kilas BalikBila eksekusi terhadap eks anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 boleh dikatakan tinggal menghitung hari saja, perjuangan untuk mengangkat kasus tersebut masuk dalam proses peradilan sebenarnya sudah dimulai sejak waktu yang cukup lama. Berawal dari serangkaian diskusi yang digelar oleh Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB) yang di dalamnya bergabung sejumlah akademisi, aktivis LSM, politisi, mahasiswa, pengusaha, dan advokat di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, waktu itu di jalan Raden Saleh, pertengahan 2001 lalu.Forum ini kemudian menindaklanjuti hasil kajiannya dengan melaporkan anggota DPRD dan Gubernur Sumbar Zainal Bakar kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyusunan APBD 2002 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar. Sebelum akhirnya Kejati Sumbar mendapat izin pemeriksaan terhadap wakil rakyat tersebut dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada November 2002, FPSB pada Februari 2002 sudah kembali menyampaikan laporannya dan mensomasi Kejati Sumbar agar segara menindaklanjuti pada Mei 2002 Kejati Sumbar mulai melakukan penyidikan terhadap 44 wakil rakyat (dalam perjalanannya, salah seorang anggota dewan Anwar Syamsuddin meninggal dunia sehingga tinggal 43 anggota dewan lagi yang dilanjutkan proses hukumnya) dan membaginya dalam lima berkas perkara.Proses hukum berlanjut. Pertengahan Maret 2003, PN Padang mulai menyidangkan kasus tersebut dan akhirnya Mei 2004 menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara plus denda masing-masing Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan untuk tiga eks pimpinan dewan (Aarwan Kasri Cs). Sedangkan, 40 anggota dewan divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Atas vonis tersebut, seluruh terpidana melakukan langkah hukum banding ke PT Padang.PT Padang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan untuk tiga pimpinan dewan serta vonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan untuk 40 anggota dewan lainnya pada Desember 2004. Divonis lebih berat, 43 eks wakil rakyat tersebut ramai-ramai mengajukan kasasi ke MA. Di penghujung Desember 2005, PN Padang menerima empat petikan berkas perkara yang isinya menguatkan putusan PT Padang. Petikan berkas tersebut masing-masing atas nama pimpinan Dewan Arwan Kasri (ketua), Titi Nazif Lubuk dan Masfar Rasyid (wakil ketua) dan tiga berkas lainnya yang memuat nama 30 anggota DPRD lainnya, atas nama Azmal Cs, Arius Sampeno Cs dan Abdul Manaf Thaher cs. Satu berkas lagi atas nama Marfendi dan sembilan mantan wakil rakyat lainnya masih berada di tangan MA.Rabu, 25 Januari 2006 beberapa eks anggota dewan mengadu ke Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR RI, Trimedia Panjaitan konon berjanji akan secepatnya membentuk tim dan merekomendasikan pada Kejaksaan Agung agar menunda eksekusi.Kini, tidak hanya jantung eks wakil rakyat itu saja yang berdebar-debar menunggu eksekutor Kejari Padang menjalankan tugasnya. Berbagai kalangan, termasuk warga Sumbar juga masih menyimpan pertanyaan: Seperti apa proses penegakan hukum itu akan berakhir? (mar/)


Berita Terkait