Polisi Tangkap Otak Perusakan Mobil Pemprov Saat Demo Ricuh di Medan

Polisi Tangkap Otak Perusakan Mobil Pemprov Saat Demo Ricuh di Medan

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 18:01 WIB
Demo tolak omnibus law di DPRD Sumut ricuh (Datuk Haris-detikcom)
Demo menolak omnibus law di DPRD Sumut ricuh. (Datuk Haris/detikcom)
Medan -

Polisi menangkap F alias Dabo (23) karena diduga terlibat perusakan mobil milik Pemprov Sumut saat demonstrasi berujung ricuh di Medan. F diduga menjadi otak perusakan itu.

"Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Madina telah mengamankan terhadap satu orang laki-laki diduga pelaku kasus 170 Jo 406 KUHPidana sesuai dengan peran sebagai otak pelaku atau provokator," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Martuasah mengatakan penangkapan F dilakukan berdasarkan laporan polisi No: LP /2510/X/2020/SPKT RESTABES MEDAN. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis (8/10) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, korban bersama sejumlah orang lain diduga sedang melintas di Jalan Gedung Arca, Teladan Barat, Medan Kota. Mereka disebut sedang menaiki satu unit pikap milik Dinas Bina Marga Provinsi Sumut.

Saat itu, ada sejumlah orang yang sedang memblokade jalan. Pihak yang kemudian disebut sebagai terlapor diduga mengejar mobil, meminta korban turun dan kemudian diduga merusak mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tiba-tiba terlapor mengejar, memberhentikan mobil tersebut dan meminta korban untuk turun. Selanjutnya mobil tersebut dibawa ke depan Kampus ITM (Institut Teknologi Medan) dan terjadilah tindak pidana perusakan," ujar Martuasah.

Martuasah menyebut mobil itu dibawa ke lokasi perusakan dalam kondisi mesin mati. Mobil itu kemudian dibalik oleh F dan sejumlah tersangka lainnya.

"Membawa mobil tersebut dengan mengemudikannya dengan posisi mesin tidak menyala ke depan kampus ITM. Ikut membantu mengangkat/membalikkan mobil tersebut sehingga posisi sebelah kanan mobil berada di atas dan sisi kiri berada di bawah," sebut Martuasah.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap F pada Kamis (19/11). F ditangkap di rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Mandailing Natal (Madina).

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang pria berinisial MHB (21), FH (25), dan JO (23) sebagai tersangka dugaan perusakan mobil dinas Bina Marga Sumatera Utara. Perusakan itu diduga terjadi saat ricuh demo omnibus law UU Cipta Kerja di Medan beberapa waktu lalu.

"Pasal 170 dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko lewat keterangan tertulis dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (23/10).

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads