Mantan Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah

Mantan Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah

Deden Gunawan - detikNews
Jumat, 20 Nov 2020 17:20 WIB
Jimly Asshiddiqie (Eva Safitri/detikcom)
Foto: Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta -

Banyaknya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sejumlah wilayah membuat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian prihatin. Dia mengancam akan mencopot kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan bisa diberhentikan.

Namun menurut ahli hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie, seorang kepala daerah baik bupati, walikota, atau gubernur tak dapat dicopot hanya karena terkait protokol kesehatan. Sebab dasar protokol Peraturan Pemerintah (PP) dari UU Karantina Wilayah. Sementara kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat seperti diatur UU Pemda.

"Tapi memang di masa pandemi Covid-19 seperti ini PP tersebut tidak boleh dilanggar. Tapi tidak bisa mencopot kepala daerah karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Jati tidak semudah itu mencopot apalagi hanya berdasarkan instruksi," terang Jimly yang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.


Dia juga menganggap konyol tindakan Polri memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan massa di markas Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Petamburan, Jakarta. Juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kerumunan massa pendukung pentolan FPI M. Rizieq Shihab di Mega Mendung, Bogor.

Dua aksi kerumunan massa itu memang mengurangi wibawa pemerintah. Seolah tak berdaya mengendalikan massa. Tapi upaya penegakan hukum dengan memeriksa gubernur menurunkan wibawa mereka. Di sisi lain, si gubernur yang dimintai keterangan juga seolah dizalimi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penegakkan hukum itu mulia, tapi cuma di permukaan. Apalagi bila terlalu dipaksakan itu hanya akan memperuncing masalah," kata Jimly yang juga anggota DPD dari wilayah DKI Jakarta.

Tonton video 'Instruksi Mendagri, Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Langgar Prokes':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(deg/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads