KY Nilai Perpu Tidak Langgar Konstitusi dan UU

KY Nilai Perpu Tidak Langgar Konstitusi dan UU

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 20:20 WIB
Jakarta - Meskipun mendapat reaksi keras dari Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial tetap maju terus mengajukan draft Perpu tentang seleleksi ulang hakim agung kepada presiden. Mereka beranggapan, isi Perpu tidak melanggar konstitusi dan per-UU-an yang berlaku."Anggapan Perpu merubah struktur ketatanegaraan tidak tepat. Perpu disusun sejalan dengan peraturan yang ada," kata anggota Komisi Yudisial (KY), sekaligus ketua tim Perpu Chattamar Rasjid, dalam konferensi pers usai bertemu dengan Komisi Hukum Nasional (KHN) di Gedung KHN, Jalan Diponegoro 64, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2006).Sampai saat ini, menurut Chattamar Rasyid, Pepru disusun oleh tenaga-tenaga ahli dari hukum tata negara dan legal drafting, seperti Deni Indrayana dan Maria Ulfa Indrati. "Kerangka besar Perpu sudah jadi. Akan kita serahkan kepada Menkum dan HAM sebelum 15 Februari 2006," ujar Chattamar Rasjid.Soal reaksi keras dari komisi III DPR RI, menurutnya DPR adalah mitrakerja dan tidak mungkin melakukan penolakan. "Jalurnya bukan ke DPR, kalauPresiden menolak draft baru tidak akan jadi Perpu," tuturnya.KY pun sudah mempersiapkan langkah bila Presiden menolak draft Perpu yangdiajukan. Menurutnya, KY akan melaksanakan revisi menyuluruh terhadap UU 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial."Dalam Perpu sendiri terkandung bagian dari UU 22 tahun 2004 yang direvisi, semua hal yang menghambat kerja KY ada dalam Perpu," ujarnya. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads