Polemik surat rekomendasi dukungan PAN terhadap paslon di Pilkada Serdang Bedagai (Sergai) berbuntut panjang. Ketua KPU RI Arief Budiman hingga lima komisioner KPU Sergai disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dilihat dari situs DKPP, Jumat (20/11/2020), sidang dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu itu digelar pada Rabu (18/11). Sidang perkara nomor 125-PKE-DKPP/X/2020 itu dipimpin Ketua Majelis, Alfitra Salamm, dengan agenda mendengarkan keterangan teradu.
Kasus tersebut diadukan oleh Muhammad Ikhwan. Pada laporannya, Ikhwan mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI, yakni Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, yang disebut sebagai Teradu I sampai VI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teradu lainnya adalah komisioner KPU Kabupaten Serdang Bedagai, yaitu Erdian Wirajaya, Misriani, Ardiansyah Hasibuan, Fuad Hasan Lubis, dan Bayu Afriyanto, masing-masing sebagai Teradu VII sampai XI.
"Kami melaporkan terkait surat nomor 758/PL.02.2 SD/06/KPU/IX/202 perihal penjelasan ketentuan Pasal 102, khususnya ayat 1 Huruf B PKPU Nomor 3 Tahun 2017 menurut kami surat tersebut bertentangan dengan isi yang sebenarnya dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017," ujar Muhammad Ikhwan.
Polemik Rekom Cabup, PAN Sumut: Ketua Sergai Diganti Sebelum Pendaftaran
Ikhwan menilai surat tersebut menerangkan penarikan dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang berbeda karena tidak memenuhi batas suara 25% atau sebanyak 20% jumlah kursi di DPRD. Ikhwan menilai isi surat tersebut tidak menjelaskan substansi pada Pasal 102 dan bertentangan dengan Pasal 6 ayat 4 yang mengatakan partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan pasangan calon ke KPU tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran.
"Hal ini sangat berdampak pada KPU Kab. Serdang Bedagai dalam tahapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati. Menurut kami surat KPU seperti membentuk aturan baru," ujar Ikhwan.
Terbitnya surat tersebut, kata Ikhwan, membuat KPU Sergai menerima pendaftaran salah satu pasangan calon yang diusung PAN. Padahal, PAN sebelumnya mendukung pasangan calon lain.
"Menurut kami Pasal 102 dan surat 758 tidak sejalan, bertolak belakang dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Surat penjelasan tidak sama dengan peraturan pasal 102 dan ini diikuti KPU Kabupaten Serdang Bedagai," imbuhnya.
2 Rekomendasi PAN Bikin Bupati Sergai Ditikung Wabup Sendiri
Sementara itu, Arief Budiman selaku Teradu I membantah surat nomor 758 yang dikeluarkan pada 11 September 2020 menimbulkan ketidakpastian hukum. Surat tersebut bertujuan memperjelas dan mempertegas makna dari pasal 102. Menurut Arief, surat 758 ditujukan untuk memenuhi amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 100/PUU/XIII/2015.
"Surat 758 dikeluarkan tanpa menimbulkan makna baru, justru sebagai bentuk kepastian hukum," kata Arief.
Teradu VII sampai XI juga membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu di hadapan majelis sidang. KPU Sergai mengaku sudah mematuhi PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
"Surat Edaran KP Nomor: 758 perihal penjelasan ketentuan pasal 102 tanggal 11 September 2020 dalam situasi apabila terjadi perpanjangan masa pendaftaran, sedangkan pemberlakuan ketentuan Pasal 6 diterapkan di masa pendaftaran (tanggal 4-6 September 2020)," ucap Teradu VII.