Ada Bukti Baru di Kasus JICT
Selasa, 24 Jan 2006 21:23 WIB
Jakarta - Masih ingat kasus korupsi di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang melibatkan mantan Menneg BUMN Tanrie Abeng? Ternyata ada buki baru dalam kasus tersebut. Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor) pun diminta segera menindaklanjutinya.Bukti barun itu terkait dengan adanya aliran dana yang ditransfer dari pihak PT JICT kepada Seaport B.V., dalam kasus dugaan korupsi Pelindo II. Transfer dana sebagai Fee Technical Assistance (T.A.) know-how and service itu, pada dasarnya melanggar hukum dan tidak sesuai dengan surat Meneg PBUMN nomor S145/M-PBUMN/1999 yang ditujukan kepada Grosbeak Pte Ltd.Surat tertanggal 29 maret 1999 yang ditujukan kepada pihak pemenang privatisasi tersebut, Menneg BUMN selaku Wakil Ketua Tim Evaluasi Privatisasi samasekali tidak menyinggung masalah penandatanganan perjanjian Technical Assistance Know-How and Service.Bukti baru ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Indonesian Port Watch (IPW), Hari Santosa dalam siaran persnya yang diterima detikcom di Jakarta, Selasa (25/1/2006).Menurut Hari, perjanjian yang antara lain berisi kewajiban pembayaran imbalan fee kepada Seaport V. sebesar 14,08 % dari laba bersih bulanan itu, adalah bentuk pelanggaran hukum dan telah merugikan negara."Pembayaran fee yang besarnya mencapai 4,5 miliar per bulannya selama 20 tahun ini, jika terus dilakukan maka mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah," tambah Hari.Oleh karena itu, Hari berharap agar hasil temuannya itu ditindaklanjuti oleh Timtastipikor, atau bahkan pihak Kejaksaan segera melakukan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3 dalam kasus dugaan korupsi privatisasi PT JICT anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II oleh pihak Kejaksaan."Seluruh bukti telah kita sampaikan kepada Timtas Tipikor beberapa waktu lalu, namun sampai hari ini belum ada respon,β ujar Hari. Menurutnya, upaya meloloskan perjanjian Technical Know-How and service agreement adalah salah satu bukti adanya rekayasa dan konspirasi antara Asmeneg/Deputi Restrukturisasi dan Privatisasi, Direktur Pelindo II, Direktur Utama PT JICT, Tim Pendamping Privatisasi dan Legal Consultant dengan investor.
(mar/)











































