Pemerintah Beri Kompensasi

PHK Akibat Kenaikan TDL

Pemerintah Beri Kompensasi

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 18:53 WIB
Jakarta - Pemerintah memastikan akan memberikan kompensasi bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul sikap pemerintah yang akan menaikan tarif dasar listrik (TDL). Kompensasi itu bisa berbentuk lapangan kerja baru, pembentukan usaha kecil menengah atau transmigrasi."Kenaikan listrik baru pembahasan belum satu keputusan, pemerintah tidak akan naikan begitu saja pasti ada kompensasinya," kata Menakertrans Erman Suparno saat Rakernas Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (SPSI) di Jakarta, Rabu (25/1/2006).Menurutnya, kompensasi kenaikan TDL itu bisa berbentuk keringanan pajak bagi pengusaha kecil. "Tapi semuanya harus dihitung dulu," ujarnya.Di tempat yang sama Ketua SPSI Jacob Nua Wea menyatakan, pihaknya akan menolak kenaikan TDL berapa pun besarnya. Hal ini karena pihak pekerja lah yang paling menerima dampaknya akibat kenaikan itu. "Akibat perusahaan rugi tentunya buruh yang terkena PHK," ucapnya.UMR JatimPada bagian lain, Erman juga meminta pengusaha tidak main ancam menyusul sikap gubernur Jatim yang akan merevisi upah minimum provinsi (UMR) di daerahnya.Sebelumnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengancam pemerintah melalui Gubernur Jatim agar tidak merivisi UMP yang telah diputuskan. Apabila direvisi maka pengusaha itu akan merelokasikan usahanya ke Cina."Apindo tidak usah ancam-mengancam mari sama-sama membangun negeri ini," ujarnya.Soal sikap Apindo yang akan menggugat gubernur Jatim, Erman menyatakan, itu hak setiap warga. "Itu hak mereka kita hormati saja," ujarnya.Di tempat yang sama, Jacob meminta gubernur Jatim sesuaikan UMR di atas kebutuhan hidup minimum (KHM). Apabila di Jatim UMP telah ditetapkan di atas KHM maka sebaiknya para pekerja atau buruh tidak melakukan unjuk rasa.Jacob mengaku belum tahu berapa besaran kenaikan UMP di Jatim. Tapi, dia mencontohkan KHM di DKI Jakarta sebesar Rp 900 ribu sampai Rp 1,2 juta namun yang dikenakan UMP di DKI hampir 900 ribu. "Itu tentunya di bawah KHM, pasti kami tolak," katanya."Bupati dan walikota harus sesuaikan UMP dengan KHM. Kalau KHM perusahaan ya tidak akan mampu," urainya. (mar/)


Berita Terkait