Nurmahmudi Ismail:
MK Tunjukkan Kebenaran
Rabu, 25 Jan 2006 18:28 WIB
Jakarta - Calon walikota Depok terpilih, Nurmahmudi Ismail, akhirnya bisa bernafas lega menghadapi pelantikannya Kamis besok. Keputusan MK dianggapnya telah menunjukkan kebenaran."Saya tidak boleh mengungkapkan kepuasan, tapi inilah sebuah kebenaran yang telah ditunjukkan MK dan MA dalam putusannya," kata Nurmahmudi usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/1/2006).Nurmahmudi berharap dengan adanya putusan MK ini, semua pihak, termasuk pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad bisa memetik pelajaran. "Saya senang sidang ini tidak disusupi emosi dan agar semuanya bisa mengambil pelajaran," ujar dia.Usai dilantik nanti, Nurmahmudi berjanji akan tetap merangkul Badrul dalam menyusun pemerintahan di Depok. Dia siap mendengarkan nasihat Badrul."Saya siap untuk mendengarkan nasihat dan pengalaman beliau, karena beliau adalah pendahulu kami," katanya.Sebagai walikota Depok, Nurmahmudi akan didampingi wakilnya, Yuyun Wirasaputra. Perjalanan Nurmahmudi menuju kursi nomor satu di Depok cukup berliku.Dari hasil Pilkada Depok yang digelar Juni 2005 lalu, Nurmahmudi mengantongi suara terbanyak, mengalahkan pasangan calon lainnya. Kemenangan Nurmahmudi pun sudah ditetapkan KPUD Depok.Sayangnya, kemenangan Nurmahmudi menuai protes keras, terutama dari pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad. Pasangan ini tidak terima dan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan menuding kubu Nurmahmudi berbuat curang.Pasangan Badrul-Syihabuddin membawa bukti surat suara kubunya yang luput dari penghitungan. Dengan surat suara itu, Badrul mengungguli Nurmahmudi, dan PT Jabar pun memenangkan kubu Badrul. Hal ini sempat membuat 'panas' Kota Depok.Namun kubu Nurmahmudi tidak tinggal diam. Mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) kasasi ke MA. Di MA, penyelesaian kasus Pilkada Depok sempat berlarut-larut. Namun MA akhirnya mengeluarkan keputusan yang memenangkan Nurmahmudi.Kubu Badrul akhirnya membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk uji materi. Tapi MK menolak permohonan yang diajukan Badrul.
(umi/)











































