Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan selain sandang dan pangan, kebutuhan papan menjadi kebutuhan pokok rakyat yang telah dijamin dalam konstitusi. Hal tersebut secara jelas tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 konstitusi, yang menyatakan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
"Dengan demikian, jaminan hak atas tanah di mana rakyat bernaung dan berusaha, menjadi prasyarat penting yang harus dimiliki. Di sinilah peran penting Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang harus memberikan kejelasan legalitas dan hak hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Tak heran jika Presiden Joko Widodo juga sangat concern terhadap hal ini," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Hal ini ia sampaikan dalam Temu Tokoh bersama Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Kamis (19/11). Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan dalam pandangan Presiden Jokowi, pelayanan pengurusan legalisasi hak kepemilikan atas tanah masyarakat masih memerlukan banyak pembenahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini mengingat proses dan prosedur pengurusan dinilai masih lambat dan rumit. Oleh karena itu, di beberapa kunjungan kerja ke daerah, Presiden sering melaksanakan program pembagian sertifikat tanah secara gratis.
"Kebijakan tersebut harus menjadi cambuk bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong penyederhanaan pelayanan pengurusan tanah rakyat. Misalnya, melalui pemangkasan dan pembenahan birokrasi," jelasnya.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan berbagai upaya telah dilakukan demi menjamin terpenuhinya kebutuhan legalisasi kepemilikan tanah rakyat. Salah satunya, yakni program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya, baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, atau pun hak pakai. Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat," terang Bamsoet.
Dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, Bamsoet mengatakan beberapa langkah prioritas telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun dua diantaranya terkait penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi, dalam rangka optimalisasi fungsi pelayanan publik pada berbagai sektor. Dengan demikian, kebijakan layanan publik bisa dipastikan benar-benar tersampaikan dan diterima manfaatnya oleh rakyat.
"IPPAT dapat mengambil peran dalam mendorong dilakukannya penyederhanaan dan kemudahan. Sehingga masyarakat dapat mengurus pembuatan akta tanah dengan cepat dan tidak bertele-tele," tegasnya.
Ia juga menekankan pelayanan cepat bukan berarti menghilangkan prinsip kehati-hatian. Mengingat adanya berbagai implikasi hukum dalam setiap penerbitan dokumen legal. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi prasyarat mutlak dalam peningkatan mutu pelayanan publik yang dijalankan oleh setiap PPAT.
"Diperlukan komitmen kuat dan kesadaran kolektif untuk melakukan perubahan ke arah perbaikan secara komprehensif. Agar berdaya guna, upaya tersebut juga harus diimbangi dengan upaya peningkatan produktivitas kinerja, sehingga orientasi kita tidak terpaku pada proses pelayanan publik, tapi harus berorientasi pada hasil-hasil yang secara nyata dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
(akn/ega)