Janji Diperjuangkan, FPDIP Minta Korban SUTET Stop Aksinya
Rabu, 25 Jan 2006 18:02 WIB
Jakarta - Berjanji akan memperjuangkan para korban Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), sejumlah anggota FPDIP DPR yang datang menjenguk meminta agar aksi mogok makan dan jahit mulut dihentikan.Permintaan ini disampaikan oleh perwakilan sejumlah anggota FPDIP DPR kepada para korban SUTET.Tampak hadir dalam rombongan Marissa Haque dari Komisi VI, Ismayatun dari Komisi XI, Elva Hartati dari Komisi IX, dan Siti Supami dari Komisi VIII.Mereka berjanji akan akan terus memperjuangkan hak ganti rugi para korban akibat lahan yang dipakai untuk pembangunan SUTET."Kita meminta agar korban SUTET menghentikan aksi ini, perjuangan menuntut hak bukan berarti harus dengan aksi seperti ini," ujar Ismayatun di Posko Selamatkan Rakyat Indonesia (SRI), Jl Diponegoro No.58 Menteng, Jakarta, Rabu (25/1/2006).FPDIP akan membantu berpikir dan menyampaikan masalah ini kepada pemerintah melalui DPR agar diselesaikan secara bijaksana.Marissa Haque menambahkan, FPDIP tidak akan tinggal diam. Masalah energi ini, menurutnya, ada payung hukum yang mengatur. Para korban SUTET seharusnya mendapatkan ganti rugi sesuai dengan pasal 12 UU 15/1985 tentang Kelistrikan.Mendengar permintaan itu, kordinator aksi Mustar Bona Ventura menyatakan tidak akan menghentikan aksi tersebut sampai tuntutan ganti rugi mereka dikabulkan."Untuk sementara ini kita belum bisa mengikuti imbauan dari FPDIP karena belum ada langkah kongkret dari pemerintah," tegas Mustar.
(bal/)











































