RUU Aceh Diserahkan DPR Kamis

RUU Aceh Diserahkan DPR Kamis

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 17:54 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya menuntaskan penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh dan siap menyerahkannya pada DPR-RI. Presiden SBY pada hari ini, Rabu (25/1/2006), mempelajari draf final untuk menyiapkan Amanat Presiden (Ampres). "Sudah final di pemerintah, sudah disampaikan ke Presiden kemarin. Beliau membaca itu di Bali, kita akan selesaikan segera setelah beliau kembali ke Jakarta. Kalau besok ditandatangani Presiden, besok diserahkan ke DPR juga," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra.Hal tersebut ia sampaikan pada wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya, Jl. Majapahit, Jakarta. Ia berharap, dengan diserahkannya RUU Aceh pada pekan ini, maka pengesahannya dapat sesuai batas waktu yang tercantum dalam MoU Helsinski yakni 31 Maret 2006."Presiden sudah memerintahkan saya dan Pak Ma'ruf mewakili pemerintah untuk membahas RUU itu di DPR," tambah Yusril.Belum ada Calon IndependenMenyinggung klausul mengakomodir hak politik mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) terkait calon independen dan partai politik lokal, menurut Yusril, tidak dicantumkan dalam RUU Aceh. Melainkan akan diatur nanti saaat dilakukan revisi terhadap UU Parpol. Itu berarti belum dimungkinkan adanya calon independen untuk pemilihan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada April mendatang. Kecuali, mereka bersedia dan dinyatakan layak untuk diajukan sebagai kandidat oleh partai politik sah peserta pemilu yang sudah ada. "Tapi sebenarnya ada cara lain, karena kekhususannya di Aceh yaitu adanya partai lokal, yang bisa dibentuk siapa saja sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU tentang Aceh ini. Jadi kalau tokoh-tokoh itu membentuk partai lokal, ya mereka bisa dicalonkan melalui parpol lokal itu, kalau sekiranya partai yang ada sekarang di Aceh tidak bersedia mencalonkan mereka" jelasnya panjang lebar.Perlu diketahui, sebagaimana kesepakatan Pemerintah RI dan GAM, parpol lokal bisa terbentuk selambatnya 18 bulan setelah 15 Agustus 2005. Itu berarti Februari tahun depan. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads