Polsek Kuta, NTB menangkap seorang pemuda, Kukuh (25), tersangka penganiaya bule asal Australia, River (60). Diketahui, pemuda tersebut merupakan warga Dusun Baturiti, Desa Kuta Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolsek Kuta, Iptu Muhammad Fajri menjelaskan penganiayaan berlangsung saat korban pulang bersama istrinya di depan pintu gerbang Hotel Rivera miliknya, Rabu (18/11).
"Korban dianiaya pelaku di depan gerbang hotelnya, saat pulang bersama istri dan dua orang tamunya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajri menjelaskan saat korban bersama istrinya hendak masuk pintu gerbang hotel, pelaku datang membawa pisau secara tiba-tiba. Saat kejadian tersebut, antara korban dan pelaku juga sempat terjadi cekcok, namun pelaku langsung menebas tangan korban dengan pisau. Hal inilah yang membuat korban lari menuju kamar hotel untuk menyelamatkan diri.
Terkait peristiwa ini, Fajri mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Dalam keterangannya, pelaku mengaku kesal lantaran bosnya (korban) sering melontarkan kata-kata kasar, serta sering telat membayar gaji.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya karena kesal dan sering dikatai kasar oleh korban. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Kuta," pungkasnya.
Adapun atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(mul/mpr)