Jakarta - Setelah menemui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Komunitas Guru Bantu mendatangi Departemen Pendidikan Nasional yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2006). Mereka menemui Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo.Kunjungan yang didampingi oleh dua anggota komisi X Darumi Irzaf dan Annisa Mahfud itu bertujuan untuk membahas PP No 48 tahun 2005 yang tidak mengakomodir guru bantu swasta. PP itu mengandung perbedaan perlakuan antara guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri dengan guru swasta. Dalam PP tersebut hanya guru hononer di sekolah negeri yang mendapat prioritas untuk menjadi PNS.Ketua Komunitas Guru Swasta se-Jawa Tengah M Zein mengatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan RUU Guru dan Dosen. Menurutnya, PP tersebut perlu direvisi agar guru bantu juga diberi peluang yang sama dengan guru bantu negeri.Menanggapi masalah tersebut, Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, nantinya baik sekolah negeri maupun swasta tidak akan dibedakan namun untuk mencapainya perlu proses. Menurutnya, hingga saat ini Depdiknas masih berjuang. "Guru swasta sekarang dapat dana plus di luar APBN dan APBD. Guru PNS malah tidak," ungkap Bambang.Bambang juga mengatakan bahwa jika nanti UU Dosen dan Guru sudah disahkan, akan ada tunjangan fungsional yang besarnya sama antara guru swasta dan negeri.Sementara itu untuk masalah PP 48, Bambang mengaku itu bukanlah wewenang Depdiknas. "PP 48 itu urusannya MenPAN," kata Bambang diikuti riuh tepuk tangan kecewa.Tepuk tangan itu muncul karena pada pertemuan terpisah sebelumnya MenPAN mengatakan bahwa PP 48 adalah konsep dari Depdiknas."Saya belum puas. Pemerintah sepertinya saling melempar tanggung jawab," komentar Ketua Komunitas Guru Swasta se-Jawa Tengah M Zein pada
detikcom.
(ken/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini