Polda Akan Panggil Saksi Shadik Wahono dari Usakti
Rabu, 25 Jan 2006 17:13 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya akan memanggil saksi dari Universitas Trisakti terkait kasus ijazah palsu Shadik Wahono, mantan Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP)."Sudah pasti akan diperiksa, karena pembuktian tersebut tidak dapat dilakukan sendiri oleh tersangka, tapi juga pihak-pihak lain," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (25/1/2006).Shadik, menurut Untung, mendapat gelar sarjana hukum dengan ijazah palsu dari universitas swasta beken di Tanah Air itu. Namun Untung belum bisa memberikan kepastian, kapan pemanggilan itu akan dilakukan.Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, maka Shadik dapat dijerat dengan pasal 69 ayat 2 UU Diknas dan pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Polda Metro Jaya pada Selasa kemarin telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Shadik. Shadik dijadikan tersangka karena menggunakan ijazah palsu dari Trisakti.Dia dilaporkan oleh sejumlah universitas dan PT Bimantara Citra. Shadik ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Januari lalu.
(umi/)











































