Uji Wewenang
Badrul Lagi-lagi Ditolak MK
Rabu, 25 Jan 2006 16:32 WIB
Jakarta - Keberuntungan mungkin sedang tidak berpihak pada Badrul Kamal. Setelah permohonan judicial review UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ditolak, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Badrul mengenai pengujian kewenangan lembaga negara. Keduanya terkait sengketa Pilkada Depok."Setelah menimbang seluruh pertimbangan, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/1/2006).Dijelaskan Jimly, majelis hakim berpendapat, baik dari segi objek sengketa kewenangan konstitusional maupun dari segi subjek pemohon, permohonan bukan termasuk lingkup perkara sengketa kewenangan antara lembaga. "Oleh karena itu permohonan pemohon dinyatakan tidak diterima," ujarnya.Selain itu, lanjut Jimly, majelis hakim berpendapat kewenangan pemohon tidak terganggu oleh kewenangan termohon. "Oleh karenanya tidak terdapat sengketa kewenangan antara pemohon dan termohon," cetus Jimly.Usai sidang, Jimly mengajak Badrul dan rivalnya dalam sengketa Pilkada Depok, Nurmahmudi Ismail, bersalaman. Kedua tokoh yang bersengketa itu pun terlihat berjabat tangan dan saling melempar senyuman sambil menerima berkas putusan.
(aan/)











































