Dua Hakim MK Anggap Pengaduan Badrul Layak Dilanjutkan
Rabu, 25 Jan 2006 16:08 WIB
Jakarta - Meski tujuh rekannya setuju menolak permohonan uji materi UU 32/2004 tentang Pemda yang diajukan kandidat walikota Depok, pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap perkara tersebut masih layak dilanjutkan.Kedua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion itu adalah Soedarsono dan Maruarar Siahaan.Sikap itu disampaikan mereka dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/1/2006).Soedarsono menyatakan, MK memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara yang diajukan pasangan Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, karena kedua pemohon memiliki kedudukan dalam hukum."Kerugian konstitusional dari pemohon tidak selalu karena penerapan UU, tetapi karena putusan. Jadi pemohon memiliki legal standing," kata Soedarsono.Hal senada dikemukakan Maruarar Siahaan. Dia menyatakan, kewenangan MK dalam memeriksa permohonan bukanlah superioritas dari MK. "Jadi MK seharusnya memeriksa terlebih dahulu permohonan perkara," kata dia.Sidang yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie memutuskan tidak menerima permohonan judicial review UU 32/2004 tentang Pemda atas UUD 1945 dengan alasan tidak punya kewenangan.
(umi/)











































