Menneg PAN Usulkan PP Baru untuk Guru Bantu Swasta

Menneg PAN Usulkan PP Baru untuk Guru Bantu Swasta

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 15:57 WIB
Jakarta - Untuk mengakomodasi keinginan para guru bantu swasta yang tidak diatur dalam PP 48/2005, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menneg PAN) Taufiq Effendi mengusulkan agar pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur guru bantu swasta.Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Taufiq dengan Forum Komunitas Guru Bantu Swasta Provinsi Jawa Tengah yang didampingi oleh sejumlah anggota DPR dari Komisi X, di kantor Kementerian PAN, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (25/1/2006).Wakil Ketua Komisi X Masduki Baidlawi yang hadir mendampingi rombongan guru menyatakan, keinginan para guru bantu swasta ini diupayakan akan diakomodasi dengan usulan membentuk PP guru bantu swasta. Tapi itu semua adalah kewenangan Mendiknas."Ini diupayakan akan diakomodasikan dengan usulan untuk membentuk PP guru bantu swasta. Tapi yang berwenang dalam hal ini adalah Depdiknas. Jadi Menneg PAN akan menyampaikan usulan ini dan akan berkoordinasi dengan Mendiknas," ujar Masduki.Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Ketua Forum Komunitas Guru Bantu Swasta Jateng Muhammad Zen Asufi menyatakan ketidakpuasannya. Menurutnya, usulan Menneg PAN tersebut untuk mengalihkan perjuangan mereka yang menuntut revisi terhadap PP 48/2005."PP yang baru hanya membuat kita berhenti berbicara tentang PP 48/2005. Ini akan mempertajam masalah perbedaan guru bantu negeri dan guru bantu swasta.Ada unsur yang menyakitkan bagi kami karena kami dihadapkan dengan diskriminasi," cetusnya.Usai pertemuan dengan Menneg PAN, para guru bantu ini akan menuju Depdiknas untuk melakukan pertemuan dengan Mendiknas Bambang Sudibyo. (bal/)


Berita Terkait