MK Tolak Permohonan Badrul

Sengketa Pilkada Depok

MK Tolak Permohonan Badrul

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 15:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan judicial review UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad.Putusan ini disetujui oleh tujuh majelis hakim, sedangkan dua majelis hakim mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda)."MK menyatakan permohonan dari pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Jimly Asshidiqqie dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (25/1/2005).Menurut majelis hakim, MK tidak memiliki kewenangan untuk menguji perkara yang diajukan Badrul Kamal dan Syihabuddin Ahmad."Permohonan bukan merupakan ruang lingkup MK dan pemohon tidak memiliki legal standing, sehingga permohonan tidak bisa diterima," ujar Jimly.Dua majelis hakim yang menyampaikan dissenting opinion adalah Soedarsono dan Maruarar Siahaan. (san/)


Berita Terkait