Jadi Anggota Baznas, PNS Wajib Mundur Sementara

Jadi Anggota Baznas, PNS Wajib Mundur Sementara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Nov 2020 11:07 WIB
thr pns
Ilustrasi PNS (Enggran Eko Budianto/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 soal hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang dikutip detikcom, Kamis (19/11/2020). Berikut besaran Hak Keuangan yang tertuang dalam Pasal 2:

Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp 31.460.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp 27.098.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp 24.022.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 3.

Pasal 4 menyatakan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan penghasilan sebagai pegawai negeri sipil.

ADVERTISEMENT

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.

Namun, dalam Pasal 8 disebutkan, khusus untuk anggota Baznas masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan belum diberhentikan sementara dari status pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.

(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads