Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2020 soal hak keuangan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang dikutip detikcom, Kamis (19/11/2020). Berikut besaran Hak Keuangan yang tertuang dalam Pasal 2:
Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp 31.460.000,00 (tiga puluh satu juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp 27.098.000,00 (dua puluh tujuh juta sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp 24.022.000,00 (dua puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Gaji Ketua Baznas Ditetapkan Rp 31,46 Juta |
"Pajak penghasilan atas hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 3.
Pasal 4 menyatakan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan penghasilan sebagai pegawai negeri sipil.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Amil Zakat Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.
Namun, dalam Pasal 8 disebutkan, khusus untuk anggota Baznas masa kerja 2015-2020 yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan belum diberhentikan sementara dari status pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tetap dapat melaksanakan tugas sampai dengan berakhir masa kerjanya atau sampai dengan diberhentikan/mengundurkan diri.
(asp/elz)