150 PSK dan 9 Mucikari Diciduk
Rabu, 25 Jan 2006 15:33 WIB
Jakarta - Dalam rangka menyosialisasikan RUU Pornografi dan Pornoaksi, kepolisian menciduk 150 pekerja seks komersial (PSK) dan 9 mucikari.Hal ini disampaikan Kabidpenum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (25/1/2006).Razia tersebut dilakukan Direktorat I Unit 3 Keamanan Transnasional di sejumlah tempat hiburan antara lain Sari Ayu, di Kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat, pada 24 Januari pukul 22.00 WIB.Dari 150 PSK yang diciduk, 10 di antaranya adalah ABG dan kebanyakan berasal dari Indramayu. Mereka kini diperiksa, diregistrasi, dan diteliti identitasnya di Bareskrim Mabes Polri.Selain itu, lanjut Bambang, 9 tersangka yang menjadi mucikari PSK juga ditangkap. "Mereka akan dikenakan pasal 88 UU 23/2002 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Langkah ini diambil sejalan dengan sosialisasi RUU Pornografi dan Pornoaksi karena RI dalam sorotan dunia karena mempekerjakan anak di bawah umur," ujar Bambang.
(aan/)











































