Tim Puma Polres Lombok Barat Bekuk Salah 1 Tersangka Komplotan Begal

Tim Puma Polres Lombok Barat Bekuk Salah 1 Tersangka Komplotan Begal

Faidah Umu Safuroh - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 21:54 WIB
Polda NTB
Foto: Polda NTB
Jakarta -

Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk dan mengamankan diduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Pelaku tidak berkutik saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Senin (16/11). Dari pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Komplotan begal ini sangat meresahkan, sebab dalam melakukan aksinya tidak segan-segan disertai dengan kekerasan. Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Dhafid Shiddiq mengatakan tersangka berinisial MT, laki-laki 19 tahun warga Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"MT berhasil ditangkap di Dusun Ketapang, Desa Batu Putih, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, tanpa ada perlawanan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa begal ini dilaporkan terjadi di Underpas Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, beberapa waktu yang lalu. Adapun korban merupakan seorang mahasiswa bernama Lalu Rifa, warga Labulia Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (14/11).

"Pada waktu kejadian, sekitar sekitar pukul 20.30 WITA, awalnya korban mengendarai sepeda motor miliknya, dari arah Mataram hendak pulang ke rumahnya di Lombok Tengah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban melewati Jalan Raya Bil II, pada saat melintas di Underpass Desa Bajur, tiba-tiba korban dipepet dari arah belakang dan samping oleh orang yang tidak dikenal.

"Saat itu korban dipepet, kurang lebih sebanyak enam orang, dengan menggunakan dua sepeda motor, dengan berboncengan dan salah satu dari mereka langsung menendang korban hingga korban terjatuh," terangnya.

Selanjutnya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yaitu satu unit sepeda motor merk Honda Beat BCS ISS warna Biru Putih. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta.

"Berdasarkan laporan dari korban, kemudian ditindaklanjuti, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan barang bukti sepeda motor tersebut," imbuhnya.

Menurut informasi, sepeda motor korban ternyata berada di Dusun Ketapang, Desa Labuan Poh, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang menurut informasi dikuasai oleh MT.

"Kemudian Puma langsung bergerak cepat menuju ke rumah MT dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit sepeda motor, sesuai dengan ciri-ciri milik korban," jelasnya.

Barang bukti sepeda motor Honda Beat BCS ISS warna biru putih ini kemudian dicocokkan nomor rangka dan nomor mesinnya. Hasilnya sesuai dengan dokumen sepeda motor korban.

"MT mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang berinisial SA, yang di mana dilakukan pengembangan, namun saat dilakukan penggerebekan, SA tidak ada di rumahnya," katanya.

Saat ini Tim Puma Polres Lobar masih melakukan pengejaran terhadap Inisial SA. Selanjutnya, pelaku & barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Lobar, guna proses hukum lebih lanjut.

"Sedangkan MT sendiri dijerat dengan pasal Pasal 365 KUHP, dengan sangkaan sebagai pecurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tegasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads