Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 korporasi. Tersangka dari pejabat OJK itu merupakan Fakhri Hilmi yang pada saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kini, ia pun telah ditahan.
Diketahui, dalam perkara Jiwasraya, Majelis hakim sudah memvonis 6 terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Mereka dihukum penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga divonis penjara seumur hidup. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
(knv/knv)