Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Wilda Nufus - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 18:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.   ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.  *** Local Caption ***
Hari Setiyono (Reno Esnir/Antara)

Dalam perkara ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka dari pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta 13 korporasi. Tersangka dari pejabat OJK itu merupakan Fakhri Hilmi yang pada saat itu menjabat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal II a periode Januari 2014-2017. Kini, ia pun telah ditahan.

Diketahui, dalam perkara Jiwasraya, Majelis hakim sudah memvonis 6 terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Mereka dihukum penjara seumur hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat juga divonis penjara seumur hidup. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.


(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads