Gerindra Dukung Perubahan Struktur KPK Meski Jadi Gemuk

Gerindra Dukung Perubahan Struktur KPK Meski Jadi Gemuk

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 16:08 WIB
Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)
Foto: Habiburokhman (Dok. Habiburokhman)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mendukung soal penambahan struktur KPK. Habiburokhman menilai perubahan struktur KPK cukup baik.

"Kalau dilihat nomenklaturnya sih bagus, antara lain Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).

Habiburokhman menyakini penambahan struktur itu akan memaksimalkan kinerja KPK dalam edukasi dan pencegahan. Waketum Gerindra itu mengingatkan bahwa KPK tidak boleh hanya mengandalkan penindakan semata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sesuai dengan masukan banyak pihak bahwa selain maksimal di penindakan maka KPK juga harus maksimal di edukasi dan pencegahan. Kami di Komisi III selalu mendukung KPK termasuk kebijakan mereka dalam perbaikan struktur ini," ujar Habiburokhman.

Namun, penambahan struktur ini mendapat kritik keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menilai perubahan struktur itu melanggar UU KPK. Bagaimana tanggapan Habiburokhman?

ADVERTISEMENT

"Saya mengajak rekan-rekan untuk positive thinking dan tidak apriori," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti penambahan sejumlah posisi dalam struktur KPK. ICW menilai penambahan posisi dalam struktur KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

"ICW beranggapan bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (Perkom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (18/11).

Lihat juga video 'KPK Tahan Wali Kota Dumai Terkait Dugaan Suap Rp 550 Juta':

[Gambas:Video 20detik]



(eva/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads