Pledoi Taufik Kamil Ditolak, JPU Tetap Tuntut 8 Tahun Bui

Pledoi Taufik Kamil Ditolak, JPU Tetap Tuntut 8 Tahun Bui

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 13:55 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabaikan pledoi yang disampaikan mantan Dirjen BIPH Depag Taufik Kamil. JPU tidak tersentuh pledoi Taufik yang berjudul "Saya Pelayan Haji, Bukan Koruptor".Dengan penolakan tersebut, terdakwa kasus korupsi DAP dan BPIH Depag itu tetap dituntut pidana penjara 8 tahun, harus membayar uang denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,861 miliar."Kami tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada 13 Januari lalu," cetus koordinator JPU Ranu Miharja dalam sidang pembacaan replik di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (25/1/2006).Dalam replik tersebut, JPU menjelaskan, masalah pembiayaan perjalanan anggota DPR RI untuk pemantauan embarkasi ke Arab Saudi tidak seharusnya dengan dana dari BPIH atau DAU. Karena keberangkatan mereka adalah bagian dari program DPR RI.Selain itu DAU dan BPIH yang dikeluarkan untuk perjalanan anggota DPR ke Roma dan Yerusalem pada 29 Juni dan 20 Juli 2004, dinilai tidak ada kaitannya dengan ibadah haji.Demikian juga dengan perjalanan pemantauan pondokan haji ke Iran, Turki dan Mesir pada 23 Juli 2004 yang menghabiskan DAU dan BPIH sebesar Rp 1,3 miliar. Padahal di ketiga negara tersebut tidak ada pondokan haji yang harus dipantau.Terkait audit BPK terhadap DAU dan BPIH yang menyebutkan tidak adanya temuan yang berindikasi pidana, JPU memakluminya karena audit yang dilakukan BPK hanya audit operasional dengan cara sampling. Sehingga tidak ditemukan adanya rekening-rekening di luar DAU atau pengeluaran BPIH untuk membayar biaya audit kepada BPK.Sedangkan audit yang dilakukan BPKP adalah audit yang bersifat investigatif, sehingga mampu menemukan penyimpangan-penyimpangan keuangan BPIH dan DAU.Sementara terkait keikutsertaan keluarga atau istri Taufik dalam tugas-tugas ke luar negeri yang menurut terdakwa pakai uang pribadi, JPU mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, uang dari rekening pengelolaan DAU juga digunakan untuk membiayai perjalanan terdakwa dan keluarga beserta rombongannya ke luar negeri.Contohnya, November-Desember 2002, di mana istri Taufik Kamil, Darurismi, menerima langsung uang sebesar Rp 153 juta. Bahkan istri terdakwa sendiri yang menandatangani tanda terimanya.Pembelaan bahwa pengeluaran dari Depag untuk pembiayaan istri karena keteledoran staf dianggap tidak benar, karena setiap pengeluaran atas sepengetahuan terdakwa.Mengenai pembiayaan rehabilitasi atau renovasi pusat informasi haji, menurut Ranu, tidak seharusnya menggunakan uang dari BPIH, karena tidak termasuk dalam komponen BPIH.Mengenai pembatalan permohonan kuota haji 2004 sebanyak 30 ribu calon jamaah, JPU juga menilai tidak seharusnya pihak Depag menyewa pondokan terlebih dahulu. Sebab MoU permohonan penambahan kuota diajukan pada 12 November 2003, dan ditolak pada tanggal yang sama. Tapi jauh sebelumnya, yakni pada 26 September 2003, justru dikeluarkan KMA 460/2003 mengenai alokasi kursi haji tahun 2004.JPU juga menyoroti penerimaan uang dari BPIH oleh Taufik sejak musim haji 2002-2004 sebesar Rp 1,12 miliar. Uang itu dinilai JPU sangat besar jika dibandingkan pendapatan pejabat eselon I yang rata-rata gaji dan tunjangannya setiap bulan hanya Rp 10 juta.Sehingga apabila dihitung dengan gaji dan tunjangan sebagai pejabat eselon I, maka uang Rp 1,12 miliar itu baru bisa dicapai dalam waktu 112 bulan. Dengan demikian, terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau pun orang lain, seperti auditor BPK Suhari Sawanto dan kawan-kawan, serta anggota Komisi VI DPR periode 1999-2004.Sidang akan kembali diajukan pada 27 Januari dengan agenda pembacaan duplik. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait