Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III DPR RI Supriansa merespons perubahan struktur KPK yang semakin gemuk. Supriansa mengingatkan agar perubahan struktur itu jangan sampai melanggar aturan yang ada di KPK.
"Jika penambahan struktur itu dibutuhkan demi meningkatkan kinerja KPK ke depan, saya kira bisa dipahami. Karena itu, saya berharap penambahan struktur juga perlu diantisipasi, jangan sampai melanggar konstitusi KPK itu sendiri," kata Supriansa kepada wartawan, Rabu (18/11/2020).
"Selama tidak bertentangan dengan mekanisme, perlu kita dukung," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriansa menyebut perubahan struktur KPK tidak perlu atas persetujuan Komisi III. Kecuali, sebut dia, yang direvisi adalah UU KPK.
"Jika UU-nya yang direvisi, itu harus melalui Baleg DPR," jelasnya.
Yang terpenting bagi Supriansa, eksistensi KPK harus tetap didukung. Anggota DPR asal Sulawesi Selatan itu menegaskan misi KPK adalah memberantas korupsi.
"Prinsipnya, kalau saya eksistensi KPK perlu kita dukung dengan misi tegas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Supriansa.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambah sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.
Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020.
(zak/tor)