Polda Metro Jelaskan Alasan Pemanggilan Anies: Jangan Dianggap Kriminalisasi

Polda Metro Jelaskan Alasan Pemanggilan Anies: Jangan Dianggap Kriminalisasi

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 18 Nov 2020 14:45 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjelaskan soal pemanggilan klarifikasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan perangkatnya terkait kegiatan Habib Rizieq Syihab yang menimbulkan kerumunan. Polisi menegaskan tidak semua yang dipanggil bakal jadi tersangka.

"Beredar juga, apakah pemeriksaan Anies itu dianggap berlebihan? Rekan-rekan perlu dicapai pengertian yang sama, tidak semua orang yang dipanggil jadi tersangka, kesannya kalau dipanggil polisi 'kok dikriminalisasi' dan sebagainya dan sebagainya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020).

"Ini pemahamannya samakan dulu nih, tak langsung diklarifikasi oleh penyidik kemudian jadi tersangka, jadi berlebihannya di mana?" sambung Yusri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menegaskan pemanggilan Anies pada Selasa (17/11) kemarin baru tahap klarifikasi. Polisi meminta klarifikasi dari Anies untuk mengetahui terkait penerapan UU Kekarantinaan Kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Tahapan ini kan masih tahapan klarifikasi, yang disidik itu rencananya apa pasalnya, pasalnya itu pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan. Kekarantinaan sangat bergantung kepada status daerah, kalau status daerah tidak tak dalam PSBB, tak dalam situasi dikarantina maka UU itu tidak dapat diterapkan. Dia mengatur tentang kekarantinaan kesehatan, kekarantinaan kesehatan terdiri dari beberapa banyak, ada isolasi rumah, isolasi rumah sakit, dan sebagainya," bebernya.

Yusri menjelaskan tujuan pihaknya meminta klarifikasi dari Anies Baswedan untuk meminta penjelasan terkait beberapa hal. Simak di halaman berikutnya.

Yusri kemudian menjelaskan terkait status PSBB DKI Jakarta. Menurut Yusri, yang bisa menjawab soal status Jakarta dalam PSBB adalah gubernur.

"Salah satunya PSBB, siapa yang bisa jawab ini? Salah satunya yang bisa jawab adalah gubernur, yang menentukan dengan izin pemerintah pusat. Itu kita mau pastikan kondisi di Jakarta statusnya apa pada saat kegiatan itu dilakukan," tuturnya.

Atas dasar itulah polisi memanggil Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

"Siapa yang bisa jawab ini salah satunya adalah gubernur, untuk itu gubernur diminta klarifikasi, dasar hukumnya, dasar pertimbangannya, upaya, dan sebagainya," paparnya.

"Jangan semata-mata ada anggapan kriminalisasi dan sebagainya, ini masih tahap klarifikasi. Klarifikasi dalam tahap penyelidikan, tahap penyelidikan itu menentukan ujungnya ada atau tidak ada pidananya, masih jauh," tuturnya.

Ia mengatakan, untuk penyelidikan terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq, masih ada tahapan selanjutnya.

"Kita baru melangkah, baru satu hari kemarin, besok, lalu dalam waktu dekat ada pemeriksaan ulang baru gelar perkara," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads