Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti tindakan pengeroyokan hingga tewas terhadap seorang warga sipil bernama Jusni oleh 11 oknum TNI AD yang terjadi Februari silam. Kodam Jaya, yang ikut diseret dalam tuntutan KontraS, bertanya-tanya.
Dalam tuntutannya, KontraS meminta Pangdam Jaya meminta maaf atas pengeroyokan yang dilakukan oleh 11 oknum prajurit dari satuan Batalion Perbekalan Angkutan (Yon Bekang)-4/Air TNI AD. Kodam Jaya menegaskan Yon Bekang 4 Air tidak berada di bawah komandonya.
"Tuntutan KontraS salah alamat. Satuan Yon Bekang Air itu secara organisasi tidak berada di bawah Pangdam Jaya. Mereka secara organisasi berada di bawah Satuan Pusbekang TNI AD," ujar Penjabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (18/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Markas Yon Bekang-4/Air memang berada di Tanjung Priok, Jakarta. Meski begitu, kata Kolonel Refki, tidak semua satuan yang berada di Jakarta Raya berada di bawah komando Kodam Jaya.
"Memang area servisnya berada di wilayah Kodam Jaya/Jayakarta. Tetapi tidak elok dong kalau setiap permasalahan prajurit TNI yang terjadi di wilayah Kodam Jaya mesti dimintakan tanggung jawabnya kepada Pangdam Jaya," tuturnya.
"Mereka masing-masing satuan memiliki dansat (komandan satuan)-nya masing-masing. Dan menurut keterangan dari Dansatangair Kol Cba Winarno, bahwa upaya pendekatan secara kekeluargaan dan permohonan maaf sudah disampaikan oleh Satuan, namun pihak keluarga menolaknya," imbuh Kolonel Refki.
KontraS merilis video pengeroyokan terhadap Jusni lewat akun Twitter-nya, pada Senin (16/11) kemarin. Terlihat banyak orang mengeroyok Jusni.
Pengeroyokan terhadap Jusni terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 9 Februari lalu. Korban dipukul, ditendang, ditabrak dengan sepeda motor, dihantam dengan meja, dan dipukul pakai tongkat hingga disabet menggunakan hanger.
Jusni adalah pria 24 tahun dari Desa Kolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Saat pengeroyokan terjadi, Jusni baru tiga bulan di Jakarta dan tengah mencari peluang bekerja di pelayaran bersama teman-temannya. KontraS pun menyoroti banyaknya aksi kekerasan oknum TNI kepada warga sipil.
Sebanyak 11 oknum Yon Bekang-4/Air TNI AD yang melakukan pengeroyokan kepada Jusni saat ini sedang menjalani sidang. Persidangan terhadap 11 prajurit TNI itu tengah memasuki tahapan penuntutan. Dua dari 11 prajurit itu bahkan ada yang dituntut agar dipecat dari institusi TNI.
Kodam Jaya mempertanyakan mengapa KontraS baru merilis CCTV pengeroyokan yang terjadi berbulan-bulan lalu. Tuntutan KontraS agar Pangdam Jaya meminta maaf juga dianggap kurang tepat.
"Tuntutan yang disampaikan KontraS, di antaranya menuntut agar Panglima (Pangdam Jaya) meminta maaf secara terbuka, saya nilai terlalu berlebihan dan kurang tepat. Lagi pula kenapa baru sekarang KontraS gencar melakukan tuntutan?" ucap Kolonel Refki.
"Di samping itu perlu diketahui bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Februari tahun 2020 yang lalu, dan permasalahannya telah dilimpahkan ke peradilan militer, sesuai aturan yang berlaku. Prosesnya saat ini tengah menunggu putusan dari Pengadilan Militer," imbuhnya.
Keterangan KontraS soal kenapa video baru di-posting sekarang bisa disimak di halaman selanjutnya.
Peristiwa pengeroyokan Jusni oleh 11 oknum TNI AD terjadi pada Februari 2020. KontraS menyampaikan video ini lewat akun Twitter-nya pada baru-baru ini.
"Kita baru menerima pengaduan dari korban beberapa pekan lalu dari pendamping keluarga korban. Akhirnya kita menelusuri dan menemui saksi-saksi yang ada terkait verifikasi bukti yang kami dapat," kata Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Rizaldy, kepada detikcom, Rabu (17/11).
KontraS menerima pengaduan dari keluarga korban pada 4 November lalu. Setelah menerima pengaduan, KontraS melakukan pendalaman. Itulah sebab video pengeroyokan baru dirilis pada Senin (16/11).
KontraS pun mengajukan sejumlah tuntutan terkait kasus ini. Tuntutan-tuntutan itu sebagai berikut:
- Mendesak Pangdam Jaya meminta maaf secara terbuka atas peristiwa penyiksaan yang terjadi dan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang kembali;
- Mendesak Oditur militer yang bertugas menuntut para terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya ditambah pemberhentian secara tidak hormat. Juga mendesak agar Oditur Militer juga dapat mengakomodasi dampak psikologis dan ekonomi keluarga korban dengan menyertakan permohonan restitusi dalam proses penuntutan di persidangan;
- Mendesak Ketua Komisi Yudisial memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan atas proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.