Korupsi PLTN Borang, Ali Herman Ajukan Penangguhan Penahanan

Korupsi PLTN Borang, Ali Herman Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 12:10 WIB
Jakarta - Baru sehari tinggal dibui, Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim tampaknya tidak betah. Dia pun akan mengajukan penangguhan penahanan."Kami dan keluarga Ali Herman akan meminta penangguhan penahanan. Klien kami juga kooperatif dalam pemeriksaan," kata kuasa hukum Ali Herman, Firman Wijaya di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (25/1/2006).Dikatakan Firman, pihaknya masih mempertanyakan alasan kepolisian menahan Herman. "Kita ingin kejelasan letak kesalahan Herman," ujarnya.Menurutnya, pemeriksaan masih seputar prosedur pengadaan mesin dan pengambilan keputusan di PLN, jadi belum menunjukkan konteks kerugian yang dituduhkan."Masalah dugaan mesin turbin bekas dan mark up belum terlihat kerugiannya secara faktual. Kerugian realnya seperti apa kan kita tidak bisa berimajinasi," cetus Firman.Ali Herman ditahan di Rutan Mabes Polri pada 24 Januari. Dia diduga tersangkut korupsi sebesar Rp 122 miliar di PLTG Borang. (aan/)


Berita Terkait