Menurut Airlangga pemerintah juga melibatkan masyarakat secara luas dalam menyusun PP, salah satunya dengan membuat portal resmi UU Cipta Kerja yang bisa diakses di uu-ciptakerja.go.id untuk menampung masukan dan aspirasi seluruh masyarakat.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," ujar Airlangga dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Masyarakat bisa menyampaikan usulan dalam penyiapan dan perumusan seluruh PP UU yang nama resminya adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 di portal tersebut. Ia melanjutkan, pemerintah juga membuka kesempatan berinteraksi untuk pembahasan bersama masyarakat dan stakeholder. Ia berharap banyak masukan dan usulan untuk penyempurnaan draf RPP dan R-Perpres sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
"Melalui penyediaan portal resmi UU Cipta Kerja ini, pemerintah secara resmi mengundang seluruh lapisan masyarakat, publik, dan stakeholder terkait untuk menyampaikan aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja, agar dalam penyusunan RPP dan R-Perpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat," ungkapnya.
Setelah ditandatangani Presiden Jokowi, sejumlah draf RPP dan draf rancangan R-Perpres sudah disiapkan. Dalam portal Cipta Kerja juga sudah terdapat 9 draft RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.
Sebelumnya dalam inventarisasi yang dilakukan kementerian/lembaga terkait, ada 44 peraturan pelaksanaan yang terdiri dari 40 RPP dan 4 R-Perpres. Selain itu juga ada 19 kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/R-Perpres. Mereka bersama lebih dari 30 kementerian/lembaga lainnya tengah menyelesaikan penyusunan 44 PP tersebut.
Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait juga akan menyosialisasikan, memublikasikan, dan menggelar konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf 40 RPP dan 4 R-Perpres. Sosialisasi itu tidak hanya dilakukan di Jakarta, namun juga di daerah. Melalui cara ini diharapkan penyusunan PP UU Cipta Kerja mampu menampung masukan semua pihak secara lebih komprehensif.
Airlangga sejak awal telah menyebut UU Cipta Kerja bertujuan untuk membuka lapangan kerja. Selain itu juga mendorong peningkatan usaha dengan memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan serta berbagai insentif usaha. Kemudahan ini diberikan kepada koperasi dan UMKM maupun korporasi dan industri nasional.
Lebih lanjut ia menyebut UU Cipta Kerja ni diharapkan bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional yang saat ini tengah dilakukan pemerintah dalam menghadapi masa pandemi COVID-19. Dalam jangka menengah, UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyiapkan perekonomian Indonesia supaya bisa bangkit dari keterpurukan pandemi. Sementara dalam jangka panjang akan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah persaingan global.
Airlangga juga menyatakan tiga manfaat UU Cipta Kerja, pertama mendorong penciptaan lapangan kerja, kedua memudahkan pembukaan usaha baru, ketiga mendukung pemberantasan korupsi. Namun diakuinya pemerintah harus mampu mengelola persepsi dan keseimbangan komunikasi dengan publik, baik lewat saluran media massa atau media sosial agar UU Cipta Kerja ini bisa dipahami secara komprehensif oleh masyarakat.
Sementara itu Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nizam juga menyebut tujuan dari UU ini positif terhadap kemajuan ekonomi. Ia mengatakan setiap tahun perguruan tinggi meluluskan sekitar 1,7 juta sarjana baru, persoalan lapangan kerja dan upaya menggerakkan ekonomi harus menjadi perhatian bersama.
Munculnya perbedaan pendapat dalam menyikapi UU Cipta Kerja ini dianggapnya sebagai hal yang wajar. Sebaliknya, ia berharap hal tersebut justru menghasilkan masukan yang terbaik bagi bangsa dan negara. Ia juga berharap kajian-kajian dan masukan tertulis dari perguruan tinggi perlu didorong bersama. Ia berharap perguruan tinggi juga berperan aktif menyiapkan PP UU Cipta Kerja ini. Selain itu, perguruan tinggi juga diharapkan bisa menyosialisasikan UU ini secara baik.
"Informasi yang berimbang juga harus sampai ke mahasiswa. Jangan sampai turun ke jalan hanya karena provokasi atau hoaks," ungkapnya. (prf/ega)