Saksi Ahli BPKP Pastikan Korupsi RRI Rp 20 M
Rabu, 25 Jan 2006 11:48 WIB
Jakarta -
Hasil penelitian Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kerugian negara akibat 3 proyek pengadaan suku cadang atau pemancar RRI untuk siaran Pemilu 2004 sebesar Rp 20 miliar.Kesaksian ini disampaikan saksi ahli BPKP Sudiro dalam sidang terdakwa Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2006). Sidang dipimpin Mansyurdin Chaniago.Kerugian negara tersebut didasarkan dengan adanya selisih antara proses penandatanganan nilai kontrak dengan nilai keseluruhan kontrak yang sebenarnya.Perinciannya, pertama, surat kontrak nomor 1193 dengan nilai sebesar Rp 2 miliar. Padahal harga sebenarnya untuk nilai kontrak keseluruhan sebesar Rp 1 miliar lebih, sehingga terdapat selisih Rp 249 juta.Kedua, nomor kontrak 1206 dengan nilai sebesar Rp 20 miliar. Padahal nilai keseluruhan untuk kontrak tersebut hanya sebesar Rp 7 miliar, sehingga terdapat selisih Rp 13 miliar.Ketiga, nomor kontrak 1232 dengan nilai Rp 21 miliar. Padahal nilai keseluruhan untuk kontrak tersebut hanya sebesar Rp 14 miliar, sehingga terdapat selisih nilai Rp 7 miliar.Menurut Sudiro, penelitian BPKP ini didasarkan laporan yang diberikan dari KPK dan informasi dari para kompetitor pengadaan barang pemancar RRI untuk siaran Pemilu 2004.Pernyataan Sudiro lantas mengundang pertanyaan dari hakim Dudu Duswara. "Apakah ini tidak terjadi konflik kepentingan," kata Dudu."Kita hanya menjalankan pemeriksaan berdasarkan laporan yang diberikan dari KPK," tandas Sudiro.Hakim I Made Hendra juga mempertanyakan hal serupa. Apakah saksi tidak mencoba memperoleh informasi lain selain dari kompetitor? kata Hendra."Kewenangan BPKP terbatas, sehingga kalau mau menanyakan ke pengusaha lain biasanya mereka tidak mau memberikan data," ujar Sudiro.Hendra tampak menyayangkan pernyataan Sudiro. "Anda mudah sekali menyatakan ada kerugian negara dengan data simpel seperti itu. Padahal ini menyangkut status terdakwa pada orang lain," cetus Hendra dengan nada tinggi.Suratno didakwa melakukan tindakan mark up pengadaan suku cadang atau pemancar RRI untuk siaran Pemilu 2004. Tindakan ini diduga dilakukan Suratno pada tahun 2003.Suratno didakwa dengan pasal ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Korupsi sebagaimana yang diganti dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(aan/)










































