Polri memeriksa sejumlah saksi terkait kerumunan massa di acara pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab. Polri menegaskan siapa yang melanggar harus ditindak.
"Pokoknya, dalam kasus prokes, semua sama, harus ditegakkan. Siapa yang melanggar harus ditindak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Awi menjawab pertanyaan apakah pemeriksaan terkait kerumunan acara Habib Rizieq itu menyangkut juga terkait kerumunan massa di Bogor.
Awi lantas bicara mengenai pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa pihak lainnya oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu, kata Awi, untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur pidana dalam kerumunan massa acara Habib Rizieq.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengarahnya adalah peristiwa pidana. Peristiwa pidana apa yang sudah terjadi, ya," kata Awi.
Awi menuturkan orang-orang yang dipanggil merupakan mereka yang melihat dan mengetahui terkait adanya kerumunan dalam acara tersebut. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
"Ini yang dilakukan oleh penyidik PMJ, yang saat ini melakukan beberapa klarifikasi terhadap orang-orang yang mengetahui, melihat, mendengar langsung kejadian tersebut. Mengalami langsung kejadian tersebut sehingga dipanggil untuk diklarifikasi," tuturnya.
Awi menyampaikan nantinya, dari keterangan yang sudah didapatkan, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari sana, kata Awi, akan diketahui apakah kasus itu sudah cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
"Dan tentunya, dari hasil klarifikasi tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan ini, apakah cukup adanya bukti permulaan untuk dinaikkan ke penyidikan. Kita sama-sama tunggu ya, kita tunggu apa yang dikerjakan penyidik Ditreskrimum," imbuhnya.
Diketahui, Anies Baswedan memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab. Anies mengatakan, sebagai warga negara, ia datang memenuhi panggilan polisi tersebut.
Pantauan detikcom di Polda Metro Jaya, Anies tiba pukul 09.40 WIB. Anies menyebut dia menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada Senin (16/11) kemarin.
"Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 (November) jam 10.00 WIB," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).
"Jadi hari ini saya datang sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda. Itu aja," imbuhnya.
Selain Anies, polisi memanggil Habib Rizieq. Pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
"Yang kedua, tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11).