Pengusul Klaim RUU Minuman Beralkohol soal Moral, Bukan Agama

Pengusul Klaim RUU Minuman Beralkohol soal Moral, Bukan Agama

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 17:53 WIB
Rapat Baleg DPR RI soal RUU Minuman Beralkohol (Rahel Narda Chaterine/detikcom).
Rapat Baleg DPR RI soal RUU Minuman Beralkohol (Rahel Narda Chaterine/detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Anggota Baleg DPR dari Fraksi Gerindra, Romo Muhammad Syafii, yang menjadi salah satu pengusul mengatakan RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak berkaitan langsung dengan agama Islam, namun lebih berkaitan dengan aspek kesehatan dan moral generasi muda.

Rapat dilakukan secara fisik dan virtual di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2020), serta dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi. Di situ Romo menegaskan para pengusul tidak pernah mengusulkan agar minol diharamkan.

"Saya dengar ini ada yang mengatakan 'ini jangan hebohlah minuman beralkohol, ini bukan negara Islam'. Ini bukan soal negara Islam. Masa iya kita nggak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan, bagi moralitas. Kita nggak boleh, hanya gara-gara secara tegas ajaran Islam yang mengharamkan itu," kata Romo di rapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kecuali kita sebut mengharamkan minuman beralkohol, itu baru boleh diprotes dikait-kaitkan dengan islam. Ini soal kesehatan yang kebetulan Islam sejalan dengan itu," sambungnya.

Lebih lanjut Romo menyoroti dampak positif dari dampak RUU Larangan Minol. Ia menilai RUU tersebut akan semakin memperjelas peredaran minuman beralkohol di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

"Ternyata undang-undang ini, kalau nanti dilaksanakan, memiliki kejelasan tentang apa yang boleh diproduksi, siapa yang boleh memproduksi, siapa yang boleh membeli, dan siapa yang boleh mengonsumsi. Saya kira kan itu sangat luar biasa untuk sesuatu yang mendatangkan kesehatan," ujarnya.

Selain itu, Romo menyoroti RUU Larangan Minuman Beralkohol terhadap aspek ekonomi bagi sejumlah daerah di Indonesia. Romo justru menilai kehadiran RUU itu dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi suatu daerah tertentu.

"Saya kira justru ini akan menjadi kejelasan. Kalau penggemar minuman keras kepingin sesuatu yang pas dalam kadar yang dibenarkan undang-undang, mereka akan ramai-ramai menuju ke provinsi tersebut," ungkapnya.

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, RUU Larangan Minol tak serta-merta melarang kehadiran minuman beralkohol. Apa penjelasannya?

Romo Syafii menyebut RUU itu tetap memungkinkan eksistensi minuman alkohol namun sejumlah pengecualian tertentu.

"Karena ini bukan berarti dinol kan. Undang-undang ini kan bukan berarti sama sekali tidak boleh. Ada daerah-daerah destinasi wisata dengan ketentuan tertentu, dia boleh menjual. Ada restoran-restoran dengan kualitas tertentu diperkenankan menjual. Hotel-hotel berbintang dengan kualitas tertentu boleh menjual. Saya kira ini memberi kejelasan gitu loh," ujarnya.

Diketahui, RUU Larangan Minol telah kembali dibahas di Baleg DPR RI sejak minggu lalu. RUU Minol sendiri diusulkan oleh 18 anggota Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS, dan 1 anggota Fraksi Gerindra.

Namun, dalam prosesnya, RUU itu menuai sejumlah polemik di masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perihal sanksi denda dan pidana bagi peminum minuman beralkohol.

Halaman 2 dari 2
(hel/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads