Kapolda Bantah Penangkapan Shadik Terkait Kasus Egi
Rabu, 25 Jan 2006 11:35 WIB
Jakarta - Dugaan penangkapan Shadik Wahono karena terkait kasus penghinaan Presiden SBY dan pencemaran nama baik oleh Egi Sudjana dibantah oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Firman Gani.Menurutnya, penangkapan dan penahanan mantan Komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) tersebut murni karena kasus ijazah palsu."Tidak ada kaitannya dengan kasus-kasus lain," tegas Firman usai acara serah terima jabatan di jajaran Polda Metro Jaya, di Markas Polda Metro Jaya, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (25/1/2006).Dijelaskan dia, sebelum kasus pemalsuan ijazah tersebut dilaporkan oleh Citra Bimantara, pihak kepolisian telah menerima beberapa laporan dari berbagai universitas untuk membongkar dan menyelidiki kasus pemalsuan ijazah."Jadi kami mempunyai perhatian yang besar terhadap kasus pemalsuan tersebut," kata Firman.Mengenai pelepasan Shadik, dia menjelaskan itu dilakukan karena proses pemeriksaan telah selesai dan ada permintaan penangguhan penahanan dari istri dan pengacaranya."Itu bukan tahanan kota, hanya penangguhan penahanan," kata Firman.
(bal/)











































