Jerinx: Semoga Ibu Hakim Adil, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orang Tua

Jerinx: Semoga Ibu Hakim Adil, Saya Masih Ada Utang Cucu Pertama ke Orang Tua

Angga Riza - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 14:54 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID (Angga Riza/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx 'SID' digelar hari ini dengan agenda pembacaan duplik. Jerinx mengatakan pembacaan duplik banyak membongkar kelemahan dari pihak JPU.

"Pembacaan duplik dari tim kuasa hukum membongkar banyak sekali kelemahan-kelemahan dari pihak JPU, salah satunya paling menonjol adalah saksi ahli bahasa di mana saksi ahli bahasa tidak seahli yang dikemukakan oleh JPU. Dan setelah ditelusuri oleh tim PH saya ternyata banyak data-data yang tidak sesuai dengan apa yang dikatakan saat sidang juga ketika penyidikan dengan di sidang juga berbeda statement-nya," kata Jerinx 'SID' usai sidang di PN Denpasar, Selasa (17/11/2020).

"Sementara yang dijadikan alasan JPU untuk menuntut 3 tahun alasan yang dipakai terbesarnya karena terkait memakai dasar statement dari ahli bahasa yang sudah dimanipulasi," ujar Jerinx.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Jerinx 'SID' memohon kepada hakim untuk memutuskan vonis dengan adil. Jerinx membeberkan bahwa dirinya masih mempunyai 'utang' cucu pertama kepada orang tuanya.

"Jadi semoga Ibu Hakim bisa memberikan seadil-adilnya. Ya sebagai sesama ibu, mungkin Ibu Hakim sama dengan ibu saya ini, saya masih ada utang cucu pertama kepada orang tua saya. Semoga saya bisa memberikan kemudahan ya, jangan sampai hanya gara-gara berpendapat saya bisa menyakiti perasaan orang tua saya, saya anak tunggal, jangan sampai hanya beda pendapat rumah tangga bisa hancur kan bisa diselesaikan dengan cara baik. Kita buktikan negara ini bijaksana, bukan negara otoriter," ungkap Jerinx.

ADVERTISEMENT

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa Jerinx menyebutkan pembacaan duplik yang disampaikan di persidangan hari ini memperlihatkan hukum yang dibelok-belokkan.

"Jadi duplik kami hari ini sebetulnya kita mau memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokkan kemudian jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran. Karena saya sejak semula saya katakan pencarian keadilan membutuhkan namanya persisi ketika kita sidang pertama kita menolak sidang online supaya dapat persisi. Ketika sudah sidang online ya proses pembuktian sudah lewat ada ahli yang didengar keterangannya di persidangan," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng, dua ahli bahasa yang didatangkan JPU di persidangan telah memberikan keterangan yang baik.

"Ahli tersebut sesungguhnya memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx untuk terdakwa 2 ahli bahasa Aji Wibowo dan Jiwa Admaja itu memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx. Tetapi dalam surat tuntutan dan juga replik jaksa yang dikutip adalah berita acara pemeriksaan padahal untuk mendapatkan keadilan yang baik terapkan KUHP secara konsekuen, yaitu apa yang ahli nyatakan di depan persidangan kedua ahli ini ya bukan BAP yang diambil," papar Sugeng.

"Karena Pasal 186 KUHP itu jelas sekali menyatakan keterangan ahli adalah apa yang oleh ahli sampaikan di persidangan ini keterangan ahli ya, dan keterangan ahli terkait posting-an Jerinx tanggal 15 itu bukanlah penghinaan tetapi kemudian oleh jaksa dia mengutip BAP untuk menyatakan bahwa itu penghinaan di copy-paste dengan satu sikap manipulatif itu yang pertama. Jadi keadilan memberikan persisi oleh keahlian karena itu kami berharap majlis hakim menerapkan pasal 186 dengan mengambil keterangan bapak ahli jiwa Admaja maupun ahli Wahyu Aji Wibowo. Yang kedua, ya, perkara ini titik berat berada pada keterangan ahli pembuktiannya kalau 2 ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx semestinya Jerinx bebas semestinya ya, kita mengharapkan putusan bebas untuk Jerinx kita berdoa saja supaya putusan tersebut yang dibacakan tanggal 19 itu membebaskan Jerinx itu saja dari saya," tambahnya.

Simak video 'Jerinx Geram Dituntut 3 Tahun Penjara: Siapa yang Pesan?':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads