Penjelasan KLHK soal Hutan Lindung Bisa Diubah Jadi Food Estate

ADVERTISEMENT

Penjelasan KLHK soal Hutan Lindung Bisa Diubah Jadi Food Estate

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 07:44 WIB
Proyek lumbung pangan (food estate) di Kalimantan Tengah
Ilutrasi proyek lumbung pangan atau food estate di Kalimantan./Foto: Dok. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk

Dalam Permen LHK juga disebutkan kawasan hutan lindung bisa diubah menjadi lahan food estate asalkan sudah tidak berfungsi sepenuhnya sebagai hutan lindung. Sigit mengatakan kegiatan food estate di kawasan hutan lindung yang dimaksud bisa menjadi kegiatan pemulihan.

"Kawasan Hutan Lindung (HL) yang akan digunakan untuk pembangunan food estate adalah kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan HL yang terbuka/terdegradasi/sudah tidak ada tegakan hutan. Kawasan HL yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung tersebut, dengan kegiatan food estate juga sekaligus merupakan kegiatan pemulihan (rehabilitasi) kawasan hutan lindung dengan pola kombinasi tanaman hutan (tanaman berkayu) dengan tanaman pangan yang dikenal sebagai tanam wana tani (agroforestry)," jelas Sigit.

"Kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak yang dikenal sebagai wana ternak (sylvopasture), dan kombinasi tanaman hutan dengan perikanan yang dikenal sebagai wana mina (sylvofishery). Tanaman hutan pada kombinasi-kombinasi tersebut di atas akan memperbaiki fungsi hutan lindung," sambungnya.

Lebih lanjut, menurut Sigit, pembangunan Food Estate semestinya dilihat sebagai wilayah perencanaan untuk land use atau tata guna lahan). Sigit mengatakan pembangunan food estate dilakukan secara terintegrasi yang mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, perternakan dan perikanan, termasuk kawasan lindung dalam bentuk mozaik.

"Di dalam model pengembangan food estate selain untuk lahan pertanian berkelanjutan secara modern dan dengan intervensi teknologi tinggi (benih, pemupukan, tata air, sistem mekanisasi, pemasaran dll), juga mencakup pola kerja hutan sosial. Untuk itu, kawasan hutan lindung yang akan digunakan sebagai areal food estate tidak harus dilakukan dengan pelepasan kawasan hutan, namun yang terpenting harus dilakukan di kawasan hutan lindung yang memenuhi syarat sebagai hutan lindung yang sudah tidak ada tegakan pohonnya, atau fungsi hutan lindungnya sudah tidak ada lagi," ungkap Sigit.

Selain itu, Sigit menjelaskan sebelum implementasi kegiatan food estate, diperlukan penyusunan masterplan pengelolaan KHKP yang memuat rencana pengelolaan KHKP dan menyusun Detail Enginering Design (DED). Diperlukan pula penyusunan UKL-UPL dan Izin Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Sigit, hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan food estate dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbaru membolehkan hutan lindung diubah menjadi lahan food estate. Hak pengelolaannya maksimal dua dekade, bisa diperpanjang.

Permen itu adalah Peraturan Menteri LHK Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate. Permen Nomor 24 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 26 Oktober 2020.

Berikut ini pasal yang membolehkan hutan lindung diubah menjadi lahan food estate.

Pasal 19

(1) Penyediaan Kawasan Hutan untuk pembangunan Food Estate dengan mekanisme penetapan KHKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilakukan pada:
a. Kawasan Hutan Lindung; dan/atau
b. Kawasan Hutan Produksi.

(2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(azr/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT