Ahli UI Sebut Denda Rp 50 Juta ke HRS Kecil, Bandingkan dengan Biaya COVID

Ahli UI Sebut Denda Rp 50 Juta ke HRS Kecil, Bandingkan dengan Biaya COVID

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 07:06 WIB
Suasana Maulid Nabi di kediaman Habib Rizieq di Petamburan
Foto: Suasana peringatan Maulid Nabi di kediaman Habib Rizieq di Petamburan (detikcom)
Jakarta -

Kerumunan dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan disorot pemerintah. Guru besar UI Prof Hasbullah Thabrany membuat estimasi biaya yang dikeluarkan negara jika ada jemaah yang terkena COVID-19 usai menghadiri acara tersebut.

Awalnya, Prof Hasbullah yang ahli di bidang asuransi kesehatan dan jaminan sosial ini menyebut denda yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 50 juta kepada Habib Rizieq terbilang kecil. Mengapa? Karena tidak diketahui pasti total jemaah yang menghadiri acara Maulid di Petamburan.

"Ini buat saya perlu dipahami karena ada yang repot, ada yang protes, kemarin kan Pak Rizieq Syihab kena denda Rp 50 juta. Saya dengar di berita, banyak komentar segala macam, berat, beban, mahal, nah itu bagian yang perlu kita pahami. Kenapa didenda? Kenapa sebesar itu? Kalau saya sih bilang denda itu bisa jadi kecil. Karena saya nggak tahu berapa ratus atau ribu yang datang," kata Prof Hasbullah dalam dialog dengan Satgas Penanganan COVID-19, seperti diakses dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan kajian, Prof Hasbullah mengatakan bahwa rata-rata biaya perawatan pasien positif COVID-19 adalah Rp 184 juta per orang. Prof Hasbullah mengasumsikan, jika 10 orang yang kena COVID-19 dari acara Habib Rizieq, maka negara mengeluarkan biaya Rp 1,8 miliar untuk perawatan.

"Kalau dari situ ada 10 orang saja yang sakit, terinfeksi, kemudian seminggu atau dua minggu dari sekarang masuk rumah sakit, kalau 10 orang masuk rumah sakit dan rata-rata sama kayak hasil studi saya Rp 184 juta, itu kan berarti menghabiskan biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk biaya mengobati karena dia datang berkumpul, kita lihat fotonya, saya ambil dari media, banyak yang nggak pakai masker, itu habisin Rp 1,8 miliar," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Prof Hasbullah mengatakan, uang Rp 1,8 miliar sebaiknya bisa dipakai untuk keperluan lain. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat mengutamakan pencegahan ketimbang mengobati.

"Itu kalau 10 orang. Mending dipakai untuk bangun masjid, benerin masjid lebih bagus, daripada dipakai untuk mengobati, hilang aja itu. Ini yang begini-begini, bukan karena kita sentimen. Tapi mari kita berpikir realistis, yang logis," kata Prof Hasbullah.

"Kalau ada yang meninggal, lebih parah lagi, bagaimana anak istrinya, siapa yang mesti nanggung? Itu nggak bisa dihitung, nyawa berapa nilainya? Nggak bisa dihitung," tambahnya.


Klik halaman selanjutnya terkait sikap pemerintah pusat pada kerumunan di acara Habib Rizieq:

Pemerintah pusat memberi perhatian khusus terhadap kerumunan oleh massa pendukung Habib Rizieq. Menko Polhukam Mahfud Md meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Pada Sabtu (14/11), malam, Habib Rizieq menikahkan putrinya, sekaligus perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di dekat kediamannya, di Petamburan, Jakarta Barat. Acara itu dipadati oleh pendukung Habib Rizieq hingga menutup Jalan KS Tubun.

Terjadi kerumunan masyarakat di lokasi. Selain itu, beberapa orang terlihat tidak mengenakan masker.

Menurut Mahfud, acara pernikahan putri Habib Rizieq, dan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan merupakan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Mahfud, menyayangkan terjadinya kejadian tersebut.

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan Jakpus," kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11).

Mahfud menyebut pemerintah pusat sebenarnya sudah memperingatkan Anies. Pusat ingin Anies memastikan penegakan protokol kesehatan dalam acara Habib Rizieq tersebut.

"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan," kata Mahfud Md.

Pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan teknis pengawasan protokol kesehatan di DKI Jakarta. Semua kewenangan berada di tangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman 2 dari 2
(dkp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads