Anies Dipanggil Polisi soal Acara HRS, PDIP: Wajib Hadir untuk Klarifikasi

Anies Dipanggil Polisi soal Acara HRS, PDIP: Wajib Hadir untuk Klarifikasi

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 17 Nov 2020 06:16 WIB
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono di Kantor DPD PDIP Jakarta, Senin (25/4/2016).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Polri akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buntut acara Habib Rizieq Syihab. PDIP DKI Jakarta menilai langkah polisi memanggil Anies sudah tepat.

"Sudah tepat lah, karena Gubernur kan Ketua Gugus Tugas COVID-19, tingkat provinsi," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Gembong menilai sudah seharusnya Anies hadir memenuhi panggilan itu. Undangan untuk klarifikasi, kata Gembong, wajib dipenuhi Anies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya harusnya Pak Anies hadir lah, untuk melakukan klarifikasi. Undangan kan wajib dihadiri," ujarnya.

Namun demikian, Gembong tak banyak berkomentar soal apakah Anies ikut bertanggung jawab buntut pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Petamburan. Ia menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Itu nanti urusan penyidik lah, soal siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Gembong.

Tonton video 'Mahfud Sudah Ingatkan Anies soal Acara Rizieq, Ini Jawaban Riza Patria':

[Gambas:Video 20detik]



Bagaimana duduk perkara pemanggilan Anies untuk klarifiaksi? Simak di halaman selanjutnya. >>>

Sebelumnya, Mabes Polri akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, buntut acara Habib Rizieq Syihab. Pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Yang kedua tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11).

Argo mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Sejumlah pihak terkait acara HRS yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu acara HRS.

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat kemudian dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI, biro hukum...," sebut dia.

"Dan kemudian beberapa tamu yang hadir," jelas Argo.

Halaman 2 dari 2
(azr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads