Dipanggil Polda, Ehh...Egi Sudjana di Singapura
Rabu, 25 Jan 2006 10:14 WIB
Jakarta - Egi Sudjana resmi dinyatakan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik pengusaha Harry Tanoesoedibjo dalam penghinaan presiden. Rabu (25/1/2006) pagi ini Egi dijadwalkan kembali diperiksa Polda Metro Jaya terkait statusnya ini.Namun, Egi mengaku tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan masih sibuk di luar negeri. "Saya masih di Singapura. Jadi hari ini saya tidak bisa datang," kata Egi Sudjana saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Rabu (25/1/2006) pukul 09.30 WIB.Egi mengaku senang mendapat surat panggilan polisi. "Artinya, saya dicintai polisi, dikirimi surat dan diminta datang. Tapi saya jadi bertanya-tanya, kenapa polisi yang saya lapori kasus korupsinya Harry Tanoe, si Harry Tanoe kok gak dipanggil-panggil," ujar Egi.Ketika ditanya kapan kembali ke Tanah Air, Egi mengaku belum tahu karena masih banyak urusan. Demikian juga ketika ditanya, bagaimana jika nanti bernasib sama dengan Shadiq Wahono, yakni ditangkap saat di bandara saat sepulang dari luar negeri. "Alhamdulillah, kalau sampai terjadi pada diri saya, potensi kerusuhan akan terjadi," kilah Egi.Egi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap presiden atas pengaduan pengusaha Harry Tanoe. Pengaduan Harry Tanoe berdasarkan pernyataan Egi yang merilis rumor bahwa Harry Tanoe memberikan hadiah mobil mewah merek Jaguar yang diterima oleh dua jubir presiden, Seskab dan salah seorang putera Presiden SBY.
(jon/)











































